DAERAH

Pengurus MUI Jatim Minta Kasus Sesajen Diselesaikan Kekeluargaan

Surabaya (SI Online) – Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Khozin menyarankan, agar pelaku pembuangan sesajen di kawasan Semeru, Lumajang, tidak diproses hukum terlebih dahulu.

Makruf meminta pelaku untuk dipertemukan terlebih dulu dengan warga Dusun Sumbersari, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

“Jadi memang seperti yang dibilang sama kawan saya di Semeru, jadi kan yang membuat warga kesal karena mereka mem-video lalu menyebarkan sambil mengata-ngatai syirik, murka Allah datang. Sebenarnya dari dulu warga membuat sesajen, lalu hilang, mereka nggak tahu entah dimakan hewan atau kena angin itu nggak masalah, tapi tidak ada unsur pelecehan ke warga. Kalau deliknya pasalnya ujaran kebencian, masuk ke ranah itu,” kata Makruf, Jumat (14/01/2022), seperti dilansir detik.com.

Saat pertemuan berlangsung, Makruf menyebut di sana pelaku bisa minta maaf dengan para warga. Sehingga kejadian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Bolehkah Memakan Sesajen Berdalih Mubazir?

“Tapi sekali lagi itu insiden di tengah upaya membantu, jadi itu relawan kan membantu logistik jadi ada kejadian itu. Menurut saya dimediasi, diselesaikan kekeluargaan, lalu pelaku minta maaf, sudah lanjutkan proses tugas relawan itu. Tapi kalau memang warga tingkat kebenciannya sudah gak mau direkonsiliasi atau cara damai ya, silakan (dilanjut),” sambungnya.

Tak hanya itu, Makruf menambahkan ormas Islam di Indonesia ada beraneka macam. Dia mengatakan jangan sampai kejadian ini bisa memicu perpecahan.

“Bagi kami di MUI bersama jajaran semua umat Islam ada NU, Muhammadiyah dan lainnya, jangan sampai insiden kecil ini menghilangkan tugas mulia yang ingin membantu, sebagai relawan. Jangan sampai terulang lagi hal itu,” lanjutnya.

Baca juga: Rektor UIN Yogya Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan

HF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dua pasal yakni pasal 156 dan 158 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap satu golongan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button