NASIONAL

Pada 2017 Lalu MUI Sudah Keluarkan Fatwa Haram untuk Buzzer

Jakarta (SI Online) – Jauh hari sebelum aktifitas buzzer (pendengung) semakin meresahkan masyarakat dan bangsa seperti saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa nomor 24 Tahun 2017 itu dikeluarkan pada 13 Mei 2017, ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Niam Sholeh dan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Ketua MUI Bidang Fatwa HM Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat (12/02/2021) mengingatkan lagi adanya fatwa tersebut. Niam menyebut, dalam fatwa MUI tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Menurut Niam, di antara isi ketentuan Fatwa MUI yang terkait dengan buzzer adalah:

Pertama: Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua: Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga: Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat: Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima: Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Keenam: Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Uniknya, dalam fatwa itu, MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

“Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.”

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button