FINANSIAL

Pandangan Islam tentang Jasa Pembayaran Kartu Kredit Online

Bedanya Fee Jasa dengan Riba Itu di Mana?

Ini yang sering bikin debat panjang di internet.

Ada yang bilang:
“Kan sama-sama bayar lebih.”

Padahal belum tentu.

Contoh sederhana begini.

Contoh Fee Jasa

Seseorang membantu membelikan domain luar negeri.

Harga asli Rp200 ribu.

Dia mengambil fee Rp20 ribu karena membantu proses pembayaran.

Total jadi Rp220 ribu.

Di sini tambahan Rp20 ribu muncul karena ada layanan yang dikerjakan.

Mirip seperti:

  • jasa titip
  • jasa transfer
  • jasa pembelian tiket
  • jasa pengurusan dokumen

Banyak ulama memandang ini sebagai upah jasa.

Contoh Riba

Berbeda kalau modelnya seperti ini.

“Saya pinjami dulu Rp200 ribu. Bulan depan kembalikan Rp260 ribu.”

Tambahan Rp60 ribu muncul karena waktu utang.

Nah, ini yang masuk masalah.

Dalam kaidah fiqih ada ungkapan terkenal:

“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba.”

Makanya detail kecil dalam transaksi sebenarnya sangat menentukan.

Masalahnya, Praktik di Lapangan Tidak Selalu Bersih

Kalau teori mungkin terdengar rapi.

Tapi praktik dunia jasa pembayaran online kadang campur aduk.

Ada yang benar-benar profesional dan amanah.

Ada juga yang mulai “kreatif” dengan sistem talangan berbunga.

Misalnya:

  • bayar nanti tambah sekian persen
  • makin lama cicilan makin besar
  • ada penalti keterlambatan

Di titik itu, transaksi mulai bergeser dari jasa menjadi utang berbunga.

Dan ini yang perlu diwaspadai.

Karena kadang istilahnya dibuat modern:

  • fee fleksibel
  • biaya keterlambatan
  • biaya tambahan layanan

Padahal ujungnya tetap bunga atas utang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button