FINANSIAL

Pandangan Islam tentang Jasa Pembayaran Kartu Kredit Online

FAQ

Apakah jasa pembayaran online selalu halal?

Tidak selalu. Hukumnya tergantung sistem transaksi dan ada atau tidaknya unsur riba.

Apakah fee jasa termasuk riba?

Tidak otomatis. Jika fee berasal dari layanan bantuan pembayaran dan bukan tambahan atas utang, maka berbeda dengan riba.

Bagaimana jika menggunakan kartu kredit konvensional tetapi selalu dibayar lunas?

Ada perbedaan pendapat ulama. Sebagian membolehkan dengan syarat tidak terkena bunga, sebagian memilih tetap menghindari.

Apakah jasa pembayaran untuk kebutuhan kerja digital diperbolehkan?

Pada umumnya diperbolehkan jika transaksi dan akadnya jelas serta tidak mengandung unsur haram.

Apa yang paling harus dihindari?

Yang paling penting dihindari adalah:

  • bunga utang
  • penalti ribawi
  • transaksi haram
  • penipuan

Kenapa pembahasan ini sering berbeda pendapat?

Karena transaksi digital modern berkembang sangat cepat sehingga ulama melakukan ijtihad berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang ada.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6
Back to top button