NASIONAL

Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Juni lalu.

Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan, yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya, juga dituntut tetapi dengan hukuman yang berbeda.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

“Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020,” ujar Edwin dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020, seperti dilansir Vivanews.com.

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button