NASIONAL

Pemerintah Terbitkan PP 42/2024, IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

“Halal bukan sekadar persyaratan agama, tetapi telah menjadi nilai universal yang terkait dengan kepercayaan dan kualitas,” ungkapnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menyampaikan 10 hal baru dalam PP 42 Tahun 2024 yakni relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal, kemudahan Penyelia Halal bagi UMK, pemeriksaan implementasi SJPH, pembaruan sertifikat halal, pengaturan jurusembelih halal, kemudahan pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan bentuk keterangan tidak halal, kepastian waktu dalam layanan sertifikasi, LP3H dan P3H, serta kedudukan Komite Fatwa Produk Halal.

“Tentunya perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk,” ungkap Dzikro.

Mewakili industri makanan dan minuman, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI Rachmat Hidayat menyampaikan aspirasi tentang perbaikan sistem proses sertifikasi halal ini.

Rachmat menyampaikan mengenai kerahasiaan database, kompleksitas pengisian data serta mekanisme pelaporan audit internal agar tidak membebani administratif dan mengurangi human eror saat pelaku usaha men-‘submit’ dokumen di Aplikasi Si Halal.

Rachmat juga mengapresiasi BPJPH yang telah mengakomodir beberapa aspirasi asosiasi atau industri khususnya pelaku usaha makanan minuman dan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button