INDUSTRI HALAL

Bantah Tuduhan Pungli, Begini Penjelasan Lengkap ALPHI Soal Biaya Sertifikasi Halal

Jakarta (SI Online) – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) membantah tuduhan adanya pungli dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut ALPHI tuduhan itu harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Pasalnya, seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.

Sebagai informasi, isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh LPH kembali mencuat di ruang publik. Pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.

Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH. Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Jelas dan Tuntas, Begini Penjelasan Soal Tarif dan Waktu Pemeriksaan Halal

“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/02/2026).

Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi Halal

Elvina menjelaskan, dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.

Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Baca juga: Elvina Rahayu Terpilih sebagai Ketua ALPHI Periode 2025-2028

Elvina menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.

“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegas Direktur Sertifikasi dan Kerjasama Dalam-Luar Negeri LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Struktur Biaya Sertifikasi Halal

Lebih lanjut, terkait dengan biaya sertifikasi halal, Elvina mengungkapkan bahwa dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000. Untuk usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.

Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Kepkaban No. 22 Tahun 2024, antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota.

1 2Laman berikutnya
Back to top button