Pemulihan Trauma Korban Kecelakaan Kereta Dilakukan Bertahap
Jakarta (SI Online) — Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof. Rose Mini Agoes Salim menegaskan bahwa penyintas kecelakaan kereta api yang mengalami trauma psikologis wajib menjalani proses pemulihan secara bertahap guna mengembalikan fungsi aktivitas harian mereka.
Rasa takut terhadap moda transportasi kereta atau situasi yang berkaitan dengan kecelakaan merupakan respons emosional yang wajar, namun hal tersebut harus segera diatasi melalui pendekatan klinis yang terstruktur.
“Jika seseorang merasa takut dengan kereta, maka bisa dilakukan secara bertahap melalui exposure. Tidak langsung dihadapkan pada situasi yang memicu ketakutan,” kata psikolog yang akrab disapa Bunda Romi tersebut, Selasa (28/04/2026).
Metode Paparan Bertahap Kurangi Kecemasan
Tahap awal rehabilitasi mental dapat dimulai dari hal yang paling sederhana, seperti melihat gambar kereta tanpa suara untuk membangun toleransi psikis terhadap stimulus pemicu trauma.
Korban dapat meningkatkan intensitas paparan secara perlahan dengan cara melewati area stasiun atau mendengarkan suara kereta dari jarak tertentu sebelum benar-benar kembali naik ke atas gerbong.
Pendekatan bertahap ini bertujuan melatih kembali otak agar mampu beradaptasi dengan situasi yang sebelumnya memicu rasa takut serta mengurangi respons kecemasan secara efektif.
Bunda Romi mengingatkan para penyintas untuk tidak memaksakan diri kembali ke situasi pemicu dalam waktu singkat karena tindakan tersebut justru berisiko memperparah kondisi psikologis.
Namun, tindakan menghindari sepenuhnya stimulus yang berkaitan dengan trauma dalam jangka panjang juga dinilai dapat menghambat proses pemulihan mental korban secara total.
Bagi sebagian besar korban kecelakaan di Bekasi, keterbatasan pilihan transportasi memaksa mereka untuk tetap menggunakan kereta sebagai sarana mobilitas utama sehari-hari.
Keluarga Jadi Kunci Pemulihan Mental
Dukungan keluarga memegang peranan krusial dalam membantu percepatan pemulihan psikologis korban, terutama jika trauma tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Keluarga memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi korban selama menjalani proses pemulihan emosional.
Ads: Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Poltek Kesehatan kunjungi poltekkesliwa.org
Pihak keluarga sangat dilarang memberikan pernyataan yang menyudutkan atau menuntut korban agar segera pulih dengan cara membandingkan kondisinya dengan orang lain.






