NASIONAL

Pengacara: TGPF Harus Independen, Tanpa Unsur Pemerintah

Jakarta (SI Online) – Desakan agar Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember lalu terus menguat. Secara luas, desakan itu juga disampaikan oleh berbagai Ormas Islam di Indonesia.

Pengacara senior, Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H., menggarisbawahi usulan tersebut. Menurutnya yang penting dalam TGPF itu adalah independensinya.

“Harus dilihat bahwa yang namanya TGPF betul-betul independen, harus sama sekali tidak ada unsur pemerintah,” ungkap Wirawan dalam dalam diskusi tentang urgensi pembentukan TGPF, yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL) di Jakarta, 12 Desember 2020.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: TGPF Harus Independen dan Dibentuk Presiden

Wirawan menegaskan, TGPF akan independen dan kredibel bila tidak ada unsur pemerintah. Oleh karena itu tim tersebut juga harus berbeda dengan tim yang dibentuk Komnas HAM. “Komnas HAM biar saja menjalankan fungsinya,” ungkapnya.

Pengacara yang hari ini turut mendampingi Imam Besar Habib Rizieq Syihab di Mapolda Metro Jaya itu juga mengusulkan agar TGPF Independen itu diberi kewenangan lebih dari sekadar mencari fakta. Ia ingin agar TGPF memiliki kewenangan Pro Justitia.

Wirawan beralasan, dalam prosesnya nanti TGPF pasti akan mencari fakta tentang barang bukti yang disodorkan kepolisian. Fakta itu berkaitan dengan asal usul barang bukti, siapa yang menyerahkan, dan bagaimana diperolehnya, dan lain sebagainya. Menurutnya hal itu bisa dilakukan oleh Tim Independen yang memiliki kewenangan Pro Justitia.

Baca juga: Wantim MUI: TGPF Harus Dibentuk Sesegera Mungkin

“Dengan begitu akan diperoleh fakta kejadian penembakan 7 Desember lalu itu,” kata Wirawan.

Sementara polisi, kata Wirawan, harus dapat membuktikan penggunaan senjata oleh mereka. Sebab sesuai aturan, polisi hanya dibenarkan menggunakan senjata apinya dalam keadaan bahaya.

“Polisi yang menggunakan senapan itu harus bisa membuktikan. Nah hal-hal seperti ini harus boleh ditanyakan oleh tim independen,” pungkas Wirawan.

red: faza haniyya

Artikel Terkait

Back to top button