INTERNASIONAL

Perguruan Tinggi China Larang Kegiatan Keagamaan di Kampus

China (SI Online) – Salah satu perguruan tinggi di Provinsi Gansu, China, melarang berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, demikian laporan media resmi setempat.

“Northwest Minzu University (NMU) tidak mengizinkan berbagai kegiatan keagamaan di kampus karena adanya aturan yang memisahkan antara pendidikan dengan agama,” kata Kepala Departemen Publikasi NMU, Gao Zhiping, sebagaimana dikutip Global Times, Selasa (22/5/2018) malam.

“Terlepas dari anggota Partai Komunis China atau Liga Pemuda Komunis China, para pelajar memiliki hak menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan tentang tempat ibadah di luar kampus,” ujarnya menambahkan.

Pernyataan Gao tersebut menanggapi keluhan para mahasiswa melalui platform daring karena persiapan mereka menghadapi ujian akhir semester terganggu lantaran beberapa mahasiswa Muslim mulai beribadah di kampus pada pukul 03.00 waktu setempat (02.00 WIB).

Mereka menuding pihak kampus membiarkan agama menyusupi lingkungan kampus, demikian harian berpengaruh yang dikelola oleh partai berkuasa di China itu.

Gao menyangkal tuduhan itu dengan menyatakan bahwa pihak kampus telah melarang berbagai kegiatan keagamaan.

Pada pekan lalu, Gansu Institute of Political Science and Law mencabut surat edaran yang mengizinkan para mahasiswa Muslim keluar masuk asrama mulai pukul 02.30 hingga 04.00 selama bulan Ramadhan.

Dalam akun Sina Weibo, kampus tersebut menyatakan selalu melarang para mahasiswa menggelar aktivitas keagamaan di dalam kampus dan aturan tersebut sejauh ini dipatuhi.

“Pihak sekolah bertanggung jawab bahwa kegiatan keagamaan harus di luar kampus karena sekolah bukan tempat ibadah,” kata Prof Xiong Kunxin dari Minzu University of China di Beijing.

Meskipun kebebasan beribadah merupakan hak konstitusi di China, lanjut dia, ajaran agama harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu orang lain yang tidak beragama.

China baru saja merevisi aturan keagamaan yang berlaku efektif pada bulan Februari lalu dengan menekankan larangan menjalankan kegiatan keagamaan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, kecuali di lembaga pendidikan agama.

Masyarakat yang tinggal di sekitar masjid juga merasa terganggu. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Masjid Agung Shadian, Provinsi Yunnan, pelantang suara azan subuh disetel pada pukul 03.40 dan berlangsung 10 menit.

Harian Global Times menuliskan bahwa azan merupakan tradisi lama yang berlangsung berabad-abad. Ritual tersebut tidak dilarang dan umat Islam di seluruh daratan Tiongkok bebas menjalankan ibadah.

Menurut Xiong, di tengah berkembangnya urbanisasi yang menjadikan beberapa wilayah perkotaan padat, Departemen Keamanan Publik dan Departemen Agama di China harus lebih ketat mengeluarkan peraturan keagamaan untuk menghindari gangguan atau situasi yang memicu terjadinya konflik horisontal.

Ia mencontohkan bahwa pada pekan lalu, otoritas keagamaan di Shanghai mengeluarkan kebijakan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan hanya terbatas di masjid, tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

sumber: antara

Artikel Terkait

Back to top button