RESONANSI

Permen Pengacau Hukum

Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus berlanjut. Produk hukum yang prosesnya tidak transparan dan atau tanpa melibatkan elemen publik dipastikan akan kontroversial. Apalagi jika itu menafikan nilai-nilai keagamaan.

Bukan berarti bahwa agama setuju adanya kekerasan seksual atau menolak aturan yang mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan Tinggi, bukan, akan tetapi cara merumuskan dan narasi rumusan dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 itu yang dimasalahkan. Dianggap bertentangan dengan prinsip keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, khususnya agama Islam.

Dari sisi hukum juga ternyata Permen ini menunjukkan kekacauan berat, antara lain:

Pertama, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3). Lalu dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 dan Pasal 4. Kemudian UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 5 butir a dan Pasal 6 butir b.

Sekedar contoh, Pasal 1 UU No. 20 tahun 2003 berbunyi “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

Kedua, tidak memiliki dasar hukum yang benar dan kuat. Tidak ada Undang-Undang yang menjadi payung bagi sebuah Permen bermuatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai pro-zina dan berbau liberal gagal menjadi UU akibat reaksi di DPR maupun umat. Tanpa UU ini, maka Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 kehilangan landasan hukum, artinya cacat hukum.

Ketiga, mengacak-acak asas hukum yang baik. Secara filosofis gagal memenuhi prinsip keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kontrak seksual telah mengabaikan nilai Ketuhanan. Secara yuridis, berbenturan dan tumpang tindih dengan aturan hukum di atasnya atau yang telah ada. Permen adalah rekayasa dan penyelundupan hukum. Secara sosiologis mendapat penentangan banyak pihak. MUI dan Ormas Islam menolak aturan sekuler ini.

Keempat, narasi atau rumusan kekerasan seksual menurut Permen 30 tahun 2021 dengan elemen perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi, lalu berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik adalah perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP Pasal 281, 285, 289, 311dan 315. Diatur pula dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuatu yang telah diatur lalu diatur kembali dengan bobot yang manipulatif, adalah perbuatan jahat.

Mengingat hal-hal di atas, maka Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu merupakan peraturan yang mengada-ada, bertentangan dengan agama, mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila, liberal, sekuler, serta merupakan penyelundupan hukum. Oleh karenanya patut untuk ditolak oleh rakyat.

Menteri Nadiem seharusnya mundur, aturan yang dibuatnya layak digugat secara material ke Mahkamah Agung serta diusut dalang atas penyelundupan hukum yang dilakukan ini. Presiden Jokowi tidak bisa berlepas tangan atas kekacauan di bidang pendidikan yang nyata-nyata telah membahayakan dunia akademik.

Permen yang dibuat Menteri dalam Kabinet Jokowi telah menjadi pengacau hukum.

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 November 2021

Artikel Terkait

Back to top button