Permudah Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Buka Kantor Perwakilan di China
Jakarta (SIOnline) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI membuka kantor perwakilan di Shanghai, China, untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi pengusaha di luar negeri.
“LPPOM MUI membuat kantor perwakilan di beberapa negara, termasuk Shanghai. Hal ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal,” kata Wakil Presiden RI , K.H. Ma’ruf Amin di Kantor Perwakilan LPPOM MUI, Shanghai Al Amin Co. Ltd., Shanghai, China, pada Senin, 18 September 2023.
Sebagai Kantor Perwakilan LPPOM MUI, Shanghai Al Amin telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan China untuk mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia.
Kiai Ma’ruf juga mengajak LPPOM MUI untuk terus mengampanyekan kepada para pengusaha di Tiongkok agar berinvestasi di Indonesia.
“Kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di sektor halal diharapkan akan terjalin semakin kuat dan berkelanjutan untuk mendukung perkembangan industri halal di masa depan. Dengan demikian, hal tersebut akan membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua negara, Indonesia dan Tiongkok, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan,” ungkap Kiai Ma’ruf .
Menurutnya, konsumsi produk halal di Indonesia sendiri sudah cukup besar sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 230 juta jiwa. Untuk diekspor ke berbagai negara, jika dihasilkan dari Indonesia, sebuah produk akan lebih dipercaya lagi oleh masyarakat muslim dunia.
Tingkat konsumsi produk dan layanan halal di Indonesia diproyeksikan meningkat sekitar 15% tahun 2025, atau kurang lebih 281 miliar USD. Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal.
Terlebih, gaya hidup halal kini telah menjangkau populasi dunia, terlepas dari agama atau kepercayaan. Semua produk halal indentik dengan terjaminnya kebersihan, keamanan, dan kesehatan suatu produk. Hal ini tentu akan meningkatkan permintaan dunia akan produk halal ke depan.
“Dari sisi regulasi, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal adalah sebuah amanat yang harus dilaksanakan. Ketentuan ini mengatur seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” tegasnya.
Sebagai informasi, standar halal Indonesia telah terpercaya dan menjadi rujukan dunia. Bahkan, standar halal ini telah diterapkan menjadi sistem jaminan halal di dunia dan diakui oleh 50 Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) di dunia.
LPPOM MUI juga terus memperluas jaringannya. Hingga saat ini, LPH terbesar di Indonesia ini telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri.
“Kantor perwakilan kami di China telah diinisiasi sejak 2007. Keberadaan kantor perwakilan kami di Shanghai mempermudah sertifikasi halal produk asal China yang pada akhirnya akan mendukung pemerintah dalam memenuhi ketersedian bahan baku pangan, farmasi, dan kosmetik yang halal sehingga program sertifikasi 10 juta produk halal 2024 akan lebih mudah,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.