SYARIAH

Politik dalam Pandangan Islam

Politik, bahasa Arabnya siyasah. Kata ini diambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya. Artinya adalah mengatur atau mengurusi urusan umat.

Dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ: قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه خَمْسَ سِنِينَ، فَسَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ» قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ، أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ».
[صحيح] – [متفق عليه] – [صحيح البخاري]

“Abu Ḥāzim meriwayatkan, Aku belajar kepada Abu Hurairah ra selama lima tahun, aku pernah mendengarnya meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, “Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia akan digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sungguh tidak ada nabi lagi sesudahku. Sepeninggalku akan ada khalifah-khalifah dan jumlahnya banyak.” Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah baiat yang telah diberikan kepada (khalifah) yang paling pertama kemudian yang berikutnya. Penuhilah hak mereka dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang mereka pimpin.”

Karenanya aktivitas politik dalam pandangan Islam adalah aktivitas yang mulia. Sebab mengurusi urusan umat sehingga terpenuhi seluruh hajat hidup umat, mulai dari sandang, pangan, papan kesehatan, pendidikan hingga keamanan.

Aktivitas politik dalam Islam wajib terikat dengan hukum syariat, dan wajib menerapkan seluruh hukum syariat dengan sempurna. Sebab hukum syariat mengandung unsur-unsur yang menjadi wasilah terurusinya urusan umat dengan benar dan barokah dihadapan Allah SWT.

Karenanya politik Islam hanya akan terealisasi secara sempurna manakala diterapkan dan menerapkan hukum Islam secara kaffah.

Sehingga setiap pengurus urusan umat akan mampu mengemban amanahnya yaitu memenuhi dan menyelesaikan seluruh urusan umat dengan penyelesaian yang baik, manusiawi, yaitu sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa.

Umat tidak merasa lapar dan haus sebab terpenuhinya kebutuhan pangannya, umat tidak kedinginan dan kepanasan sebab ada tempat untuk bernaung sebab terpenuhinya kebutuhan papannya, umat terlindungi kehormatannya sebab terpenuhinya kebutuhan sandangnya. Umat terbebas dari kebodohan sebab terpenuhinya kebutuhan pendidikannya. Umat terbebas dari berbagai ragam macam penyakit sebab terpenuhi kebutuhan kesehatannya. Umat terlindungi harta, kehormatan, dan jiwanya sebab terjamin keamanannya.

Dengan jaminan pemenuhan yang manusiawi yaitu pemenuhan yang melingkupi hingga terpenuhinya kebutuhan individu perindividu manusia, dengan pemenuhan yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa.

Pemenuhan demikian pada tataran realitasnya hanya akan terwujud manakala politik tegak dalam sistem Islam kaffah, dalam sistem khilafah.

Hal demikian terbukti keberhasilannya dalam penerapan politik Islam dari masa khulafaur rasyidin hingga kekhilafahan Utsmaniyah. Umat merasakan hingga keamanan yang luar biasa, terbebas dari pungutan pajak yang mencekik sebab sistem Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan untuk mengurusi urusan umat.

Para pengurus umat akan menjadikan hukum syariat Islam kaffah sebagai landasan dalam pengurusan urusan umat. Sehingga akan melakukan pendistribusian kekayaan dengan sangat baik berdasarkan hukum syariat, sehingga ekonomi berputar ditengah masyarakat dengan dinamis dan harmonis, misalkan. Dibukanya lapangan pekerjaan bagi para laki-laki yang telah balig dan wajib bekerja, hingga terpenuhi kebutuhannya dengan sempurna.

1 2Laman berikutnya
Back to top button