Politik dalam Pandangan Islam
Jika dengan mekanisme pendistribusian kekayaan dengan sistem non-zakat misalkan dengan bekerja dan membuka lapangan pekerjaan kebutuhan setiap individu rakyat belum terpenuhi secara sempurna, maka para pengurus umat akan memenuhi seluruh kebutuhan setiap umat manusia yang ada dalam pengurusannya dengan mendistribusikan harta zakat untuk delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Sehingga sempurna pemenuhannya.
Karenanya menjadi penting bagi para pengurus umat yaitu para pemimpin dan para pejabat negara memahami hukum syariat Islam kaffah, dan menerapkannya dalam kehidupan politik kenegaraannya. Sebab penerapan hukum syariat Islam kaffah ini akan benar-benar bisa mewujudkan kesejahteraan umat yang dirindukan, hingga pada tataran jaminan keamanan yang sempurna. Hingga setiap jiwa umat akan merasa terjaga dengan penjagaan yang sempurna.
Demikianlah politik dalam pandangan Islam adalah aktivitas mulia dan akan mengantarkan pada kemuliaan jika dan hanya jika diterapkan dan menerapkan sistem hukum Islam yang sempurna, secara sempurna. Wallahua’lam. []
Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.






