NASIONAL

PPKM Darurat, Bukhori: DPR Belum Diajak Bicara Soal Bantuan Sosial Tunai

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat. Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.

“Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Juli 2021.

Sebelumnya, kata Bukhori, Mensos Risma sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, namun DPR bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Sedangkan untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, kebijakan Mensos haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR.

Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. Maka semestinya diajak konsultasi dulu oleh Mensos Risma lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat. Dia menyebut jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran.

“Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Sosial ini sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. Dirinya juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp300 ribu per bulan. Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang (UU).

“Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya,” ujarnya.

red: fathullah fr.

Artikel Terkait

Back to top button