Presiden Afsel: Gencatan Senjata Gaza Tak Pengaruhi Gugatan Genosida terhadap Israel
Kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel
Ketika beberapa akademisi hukum ternama Afrika Selatan tiba di Den Haag untuk mewakili Palestina pada Januari 2024, ribuan pendukung berkumpul di luar gedung pengadilan sambil mengibarkan bendera Palestina. Saat itu, negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis masih teguh mendukung Israel atas dasar “hak membela diri”. Namun sejak itu, keduanya mulai menantang serangan Israel di Gaza dan bahkan mengakui negara Palestina pada September 2025.
Tim hukum Afrika Selatan — dijuluki “dream team” — terdiri dari profesor hukum dan pengkritik apartheid John Dugard, pengacara senior Max du Plessis, dan barrister Adila Hassim, antara lain. Mereka menuduh Israel melakukan tindakan genosida, melanggar Konvensi Genosida 1948, serta mempertahankan apartheid selama 75 tahun, pendudukan selama 56 tahun, dan blokade selama 16 tahun terhadap wilayah Palestina.
Tim Israel, dipimpin pengacara Inggris Malcolm Shaw dan pengacara Australia-Israel Tal Becker, berargumen bahwa Israel hanya membela diri dan tuduhan genosida tidak dapat dibuktikan.
Pada Januari 2024, ICJ memutuskan bahwa pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida “masih mungkin terjadi”, dan memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Pada Maret 2024, setelah desakan lanjutan dari Afrika Selatan, ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan pasokan makanan masuk ke Gaza di tengah ancaman kelaparan. Kemudian pada Mei 2024, pengadilan memerintahkan Israel menghentikan serangan ke Rafah, tempat ratusan ribu warga Palestina berlindung.
Namun, Israel mengabaikan ketiga putusan itu, menurut laporan Amnesty International dan Human Rights Watch. Meski demikian, kasus tersebut berdampak: pemerintah regional Wallonia di Belgia menghentikan ekspor senjata ke Israel, dan perusahaan Jepang Itochu memutus hubungan dengan Elbit Systems, kontraktor pertahanan Israel.
Tantangan hukum dan dampak politik
Para ahli mengatakan tantangan terbesar bagi tim Afrika Selatan adalah membuktikan niat Israel untuk melakukan genosida, meski Pandor yakin bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Afrika Selatan telah menyerahkan dokumen 500 halaman pada Oktober 2024. Israel harus menyerahkan tanggapannya pada 12 Januari 2026. Sidang lisan dijadwalkan tahun 2027, dan putusan akhir kemungkinan keluar akhir 2027 atau awal 2028.
Menurut Melanie O’Brien, Presiden International Association of Genocide Scholars (IAGS), gencatan senjata sama sekali tidak menghapus kebutuhan akan akuntabilitas.
“Diskusi tentang pertanggungjawaban sama sekali tidak muncul dalam perjanjian damai — itu sangat mengejutkan,” ujarnya.
“Kita tahu dari sejarah bahwa tanpa akuntabilitas, tidak akan ada rekonsiliasi, dan siklus kekerasan akan terus berulang.”
Ketegangan dengan Amerika Serikat
Langkah Afrika Selatan di ICJ membuat hubungannya dengan Amerika Serikat — sekutu utama Israel — memburuk tajam.
AS memberlakukan tarif impor 30 persen terhadap Afrika Selatan sejak Agustus 2025, dengan alasan kasus ICJ sebagai salah satu penyebabnya.
Akibatnya, sekitar 30.000 lapangan kerja kini terancam. Afrika Selatan sebelumnya menikmati ekspor bebas tarif ke pasar AS di bawah skema African Growth and Opportunity Act (AGOA).






