NASIONAL

Resmi, Koalisi Advokat Layangkan Somasi kepada Menkes Terawan

Jakarta (SI Online) – Koalisi Advokat secara resmi telah melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin, 2 November 2020 lalu.

“Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 jam setelah diterimanya surat ini,” kata Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Tolak Permenkes Radiologi, 20 Organisasi Profesi dan Kolegium Akan Somasi Menteri Terawan

Luthfie menyebut setidaknya ada tiga pokok keberatan terkait peraturan tentang pelayanan radiologik klinik tersebut.

Pertama, keberatan atas pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020 di saat pemberi kuasa beserta seluruh anggotanya tengah menghadapi pandemi Covid-19. Kondisi ini, menurut Luthfie, sangat memerlukan kerja sama erat dan saling mendukung antar-sesama teman sejawat profesi dokter.

Kedua, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan PMK 24/2020 yang tidak memadai.

Ketiga, lanjut Lutfhie, adalah keberatan atas pertentangan antara PMK 24/2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (perkonsil) sebagai turunannya.

“Dan keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu,” terang Luthfie.

Luthfie mencontohkan, bila seluruh dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020, mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, hal itu akan mengakibatkan kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat.

Penambahan prosedur pelayanan radiologi juga akan meningkatkan biaya pelayanan. Dan yang tidak kalah penting, adanya ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.

Sebagai informasi, Koalisi Advokat yang dikoordinatori Luthfie bertindak untuk dan atas nama para kliennya yang terdiri Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Daeng M Faqih, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan DR. Dr. Henry Salim Siregar, Sp.OG (K) selaku Sekretaris Jenderal, DR. drg. R.M. Sri Hananto Seno, SpBM., MM (Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI), Dr. Poedjo Hartono, Sp.OG (Ketua Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK), dan Prof. DR. Dr. David Sontani Perdanakusuma, Sp. BP-RE(K) (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI).

Selain itu juga Prof. drg. Chiquita Prahasanti, Sp. Perio (Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI), dan para pimpinan organisasi profesi dan kolegium lainnya yang berjumlah seluruhnya 35 (tiga puluh lima) pemberi kuasa.

Red: faza haniyya

Artikel Terkait

Back to top button