NASIONAL

Sah, Revisi UU KPK Disetujui Rapat Paripurna DPR

Jakarta (SI Online) – Aksi penolakan secara luas atas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sama sekali tidak berpengaruh. Pemerintah dan DPR seolah menutup mata.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 akhirnya menyetujui hasil revisi UU tentang KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang.

Dalam rapat paripurna tersebut Presiden Joko Widodo melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

“Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia,” kata Yasonna.

Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK, yakni:

  1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
  2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
  3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1×24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
  4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

“Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini,” kata Yasonna.

Empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button