Sakti, Gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Kalahkan Gaji Presiden
Jakarta (SI Online) – Di tengah kesulitan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden yang menggaji sangat fantastis Ketua dan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri ditetapkan sebesar Rp112 juta, sementara para anggotanya mendapatkan Rp100 juta per bulan. Angka ini ternyata sangat jauh dibandingkan dengan gaji bulanan presiden dan wakil presiden sekalipun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden Jokowi ditetapkan sebesar Rp62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp62.740.030.
Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp20.160.000 + 22.000.000.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp5.040.000/bulan.
Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 sebulan.
red: farah abdillah