NASIONAL

Sekum BKsPPI: Apapun Alasannya, Tak Ada Toleransi dengan Miras

Bogor (SI Online) – Sekretaris Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) Akhmad Alim Dr Akhmad Alim Lc MA menyayangkan adanya aturan pemerintah yang membuka pintu investasi untuk minuman keras (miras).

Ustaz Alim menjelaskan, bahwa dalam pandangan Islam, miras sangat dilarang dan masuk kategori dosa besar. Syariat Islam tidak memberikan celah sedikitpun dalam urusan khamr (miras atau narkoba).

“Jadi dengan dasar apapun apa itu, entah bisnis atau investasi, tetap Islam tidak membuka peluang sedikitpun terhadap miras,” jelas Ustaz Alim kepada Suara Islam Online, Ahad (28/2/2021).

Di dalam surat Al Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama

“Jadi saking dilarangnya, Allah menyandingkan miras dengan syirik, dan syirik pun itu dosa besar. Selain itu perbuatan setan, miras ini dampaknya sangat besar, melalui miras ini setan menghendaki untuk menimpakan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah,” jelas Ustaz Alim.

Khamr itu bahkan menghilangkan iman, kata Nabi seseorang yang sedang mabuk dia tidak disebut mukmin,” tambahnya.

Karena itulah, kata Ustaz Alim, Allah mengharamkan khamr secara total, tidak ada toleransi untuk apapun alasan pemanfaatannya. “Dan salah satu tujuan syariat itu menjaga akal, segala yang merusak akal itu diharamkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam katagori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Wakaf Digalakkan tapi Investasi Miras Dibuka, Prof Didin: Harusnya Ada Korelasi antara Perintah dan Larangan

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button