SUARA PEMBACA

Sengkarut Penanganan Asap di Riau

Masalah Klasik Karhutla

Hutan merupakan sumberdaya alam yang berfungsi strategis bagi jantung kehidupan, baik fungsi ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi. Sekitar dua pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam. Mulai dari hutan tropika dataran tinggi, hutan tropika dataran rendah, hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, dan hutan mangrove. Mengingat fungsi hutan yang sedemikian penting, seharusnya ada perhatian serius negara dalam tata kelolanya. Namun seperti yang diketahui bersama, hampir setiap tahun selalu diwarnai berita tentang kebakaran hutan, hal ini patut menjadi konsentrasi pemerintah agar tidak berulang kembali.

Telah lebih dari sebulan ini masyarakat Pekanbaru, Riau dan sekitarnya terkepung kabut asap yang dihasilkan dari kegiatan land clearing berupa pembakaran hutan dan lahan. Nampaknya, harapan masyarakat untuk terbebas dari penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan berbagai penyakit lain akibat kabut asap masih belum terpenuhi. Bahkan Pemerintah Kota Pekanbaru hingga hari ini telah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap menyusul sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Riau lainnya. Bencana serupa juga telah menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sejak pertengahan bulan Juli yang lalu. Selain mengganggu jarak pandang, mata pedih dan nafas sesak, kini titik-titik api juga telah mendekati pemukiman warga akibat pergerakan angin yang cukup kencang di bulan September ini.

Lebih jauh lagi, dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak berhenti hanya pada beberapa penyakit (ISPA, mata pedih, nafas sesak) itu saja. Dampak lain yang akan ditimbulkan misalnya menipisnya lapisan ozon, menghilangnya ekosistem di dalam hutan, terjadinya erosi tanah, terjadinya sedimentasi sungai akibat debu dan sisa pembakaran yang mengendap di sungai, menurunnya kualitas air akibat hilangnya fungsi ekologis hutan, hilangnya sumber bahan baku industri perkayuan yang membuat pendapatan dari sektor ini menurun tajam, dan sebagainya.

Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi dan berulang setiap musim kemarau menunjukkan tata kelola kehutanan di Indonesia sangat buruk. Juga membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini lemah. Kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak dapat lagi dikatakan sebagai bencana alam, namun, ini merupakan bencana yang ditimbulkan karena ulah manusia. Hingga 16 September 2019, polisi memang sudah menetapkan 185 tersangka perseorangan dalam kasus karhutla. Namun, baru 4 korporasi menjadi tersangka terkait kasus karhutla di Riau, Kalbar dan Kalteng. Sedangkan KLHK mengklaim sampai akhir pekan lalu sudah menyegel 42 perusahaan yang diduga menjadi otak di balik pembakaran hutan dan lahan. Penyegelan itu dalam rangka proses hukum. Tirto.id (17/9/2019)

Seperti kasus kasus sebelumnya, Perusahaan pemegang konsesi sengaja membakar areal yang menjadi haknya dalam rangka land clearing. Mereka lebih memilih cara ini karena dari sisi ekonomi lebih menguntungkan daripada menggunakan cara-cara yang baik. Kemudian perusahaan mensubkontrakkan land clearing kepada masyarakat sehingga mereka bisa mengelak dari tuduhan kesengajaan membakar lahannya. Kembali, rakyat kecil yang dituduh melakukan pembakaran, padahal sejatinya rakyat hanya melakukan apa yang diminta oleh perusahaan.

Yang memprihatinkan, solusi yang dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun tetap sama. Hanya menyentuh persoalan teknis, tidak pernah sampai kepada pemberian sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat lainnya. Yang dilakukan hanya seputar membuat hujan buatan (water bombing), pemadaman api di berbagai spot, atau bagi-bagi masker. Solusi yang terkesan sekedarnya, seakan tak belajar dari kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya. Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus karhutla ini salah satunya terlihat dari minimnya anggaran APBD dan APBN yang dikeluarkan. Ini artinya pemerintah masih memandang hutan dan lingkungan hidup hanya dengan sebelah mata, tidak sungguh-sungguh.

Selalu yang diributkan dan dipersoalkan adalah asapnya, bukan penyebab munculnya asap dan dalang di baliknya. Pemerintah seakan tak bertaring jika berhadapan dengan perusahaan besar. Dalam debat Pilpres yang lalu, Jokowi menyebutkan telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan land clearing dengan pembakaran dan illegal logging sebesar lebih dari 18 triliun rupiah. Namun hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang membayar denda tersebut.

Greenpeace mencatat, terdapat 11 perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan telah merusak dan membakar lahan konsesi secara sengaja. Data itu sesuai dengan pemaparan Presiden Joko Widodo, Februari lalu. Perusahaan yang dijatuhi hukuman ganti rugi terbanyak adalah PT Merbau Pelalawan Lestari , yaitu Rp16,2 triliun. Ada pula PT National Sago Prima (Rp1,07 triliun) dan PT Bumi Mekar Hijau (Rp78 miliar). Bumi Mekar Hijau disebut bekerja sama dengan grup Sinar Mas. BBC Indonesia berusaha menghubungi sejumlah pejabat perusahaan itu, tapi belum mendapatkan konfirmasi.

Hingga akhir pekan lalu, KLHK mengklaim telah menyegel 42 perusahaan di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Dari jumlah itu, ada tiga perusahaan yang mendapat modal dari Malaysia dan satu yang berpusat di Singapura. Sederet korporasi itu diduga penyebab karhutla yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. (BBCnews.com,16/9/2019)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button