NASIONAL

Senin Besok DKI Jakarta Mulai Terapkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Jakarta (SI Online) – Mulai besok Senin, 3 Januari 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah. Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan aturan itu sudah tertuang melalui SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana, Ahad (2/01/2022).

Nahdiana melanjutkan, kendati kapasitas sudah 100 persen, tapi PTM terbatas hanya dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Seperti capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Kemudian capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di daerah itu di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota.

Adapun bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, maka dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Nahdiana memastikan peserta didik tersebut akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata dia.

Lebih lanjut, Nahdiana juga menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Satuan pendidikan dapat menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19, dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Selain itu, Satgas Covid-19 di sekolah menurutnya juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button