Setahun MBG, Stunting Tak Hilang dan Anggaran Terbuang
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah genap berjalan satu tahun dan sejak awal dipromosikan sebagai langkah strategis negara dalam menekan angka stunting. Sayangnya, capaian di lapangan belum menunjukkan hasil yang sejalan dengan harapan. Ancaman stunting masih nyata, sementara pelaksanaan program justru dibayangi berbagai persoalan mendasar yang tak kunjung terselesaikan.
Alih-alih menjadi jaminan pemenuhan gizi yang aman dan berkualitas, MBG justru memunculkan serangkaian kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat lebih dari 20.000 korban keracunan yang diduga berkaitan dengan menu MBG. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat banyak kasus yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menargetkan penerapan prinsip zero defect atau nol kasus keracunan pada 2026. Namun kenyataan berbicara lain. Baru beberapa hari program kembali dijalankan sejak Kamis, 8 Januari 2026, laporan keracunan kembali bermunculan. Media lokal melaporkan puluhan siswa SMKN 11 Semarang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG. Sehari kemudian, ratusan siswa di Kabupaten Grobogan dan ratusan santri serta pelajar di Mojokerto mengalami kejadian serupa. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa problem mendasar MBG belum disentuh secara serius.
Persoalan tidak berhenti pada aspek kesehatan. Muncul pula temuan wadah makanan MBG yang mengandung unsur babi, yang secara nyata melanggar prinsip kehalalan dan melukai kepercayaan masyarakat. Di berbagai wilayah, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diketahui tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Kondisi ini menegaskan lemahnya pengawasan serta minimnya kesungguhan negara dalam menjamin mutu pelaksanaan program.
Di sisi lain, MBG menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar, bahkan berdampak pada pengurangan alokasi dana sektor strategis lainnya. Ironisnya, program ini tetap dipaksakan berjalan meskipun menuai kritik luas dan bahkan dilaksanakan di tengah masa libur sekolah. Publik pun kian mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas kebijakan ini, terlebih ketika anggaran MBG tahun 2026 melonjak drastis dari Rp51,5 triliun menjadi Rp335 triliun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah MBG benar-benar dirancang untuk menyelesaikan masalah gizi rakyat, atau sekadar menjadi proyek populis yang menguntungkan segelintir pihak?
Program MBG mencerminkan watak kebijakan populis kapitalistik. Keberhasilan diukur dari berjalannya program dan terserapnya anggaran, bukan dari dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat. Selama administrasi tampak rapi dan program terus berlanjut, keselamatan serta kesejahteraan rakyat sering kali ditempatkan di urutan belakang.
Pengelolaan dapur SPPG yang melibatkan pihak swasta dan diduga dekat dengan lingkar kekuasaan membuka ruang konflik kepentingan. Dalam situasi ini, rakyat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan, sementara keuntungan justru dinikmati segelintir pengusaha dan elite. Ini menunjukkan pengelolaan anggaran strategis negara tidak lagi berorientasi pada amanah, melainkan pada kepentingan ekonomi dan politik.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara adalah raa’in—pengurus urusan umat. Karena itu, setiap kebijakan harus lahir dari kebutuhan rakyat, bukan demi kepentingan pengusaha atau popularitas penguasa. Negara tidak boleh menjadikan penderitaan rakyat sebagai komoditas politik atau proyek pencitraan.
Pemenuhan gizi dalam sistem Islam dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Negara tidak hanya membagikan makanan, tetapi membangun sistem yang menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi keluarga. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kesadaran pola makan sehat, sementara sistem ekonomi memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi melalui penyediaan lapangan kerja yang layak. Dengan demikian, keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.
Selain itu, negara menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau. Distribusi pangan dikelola secara adil dan terbebas dari praktik monopoli, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap makanan bergizi. Pendekatan semacam ini memungkinkan penanganan stunting dilakukan dari akar persoalan, bukan melalui program tambal sulam yang sarat kepentingan.
Satu tahun perjalanan MBG semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Ketika stunting masih menghantui dan masalah program terus berulang, jelas bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan perubahan arah kebijakan.
Selama negara tetap berpijak pada logika kapitalisme-populisme, persoalan gizi rakyat akan terus diperlakukan sebagai proyek, bukan amanah. Islam menghadirkan solusi yang menempatkan keselamatan dan masa depan generasi sebagai tujuan utama, bukan sekadar jargon kebijakan.[]
Rossita Yuli Ratnaningsih, Dosen, Alumni ITS Surabaya.






