Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, BKsPPI: Jaga Martabat Pesantren!
Sementara dalam QS. An-Nahl ayat 125, Allah Swt memerintahkan agar manusia diseru menuju jalan-Nya dengan hikmah dan pengajaran yang baik.
Atas dasar itu, BKsPPI menegaskan pentingnya membedakan antara ajaran dan tradisi pendidikan pesantren dengan tindakan individual yang mungkin bertentangan dengan hukum.
Apabila terdapat individu yang diduga melakukan pelanggaran, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban personal. Tidak dibenarkan apabila dugaan terhadap individu kemudian dijadikan alasan untuk memberikan stigma negatif kepada pesantren sebagai institusi pendidikan Islam.
Tujuh Sikap BKsPPI: Polri Harus Transparan hingga Kemenag Diminta Turun Tangan
Dalam pernyataan resminya, BKsPPI menyampaikan tujuh poin sikap dan harapan terkait peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Pertama, meminta klarifikasi dan mengedepankan tabayyun. BKsPPI berharap Polri memberikan penjelasan secara proporsional dan transparan mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kedua, mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat. Apabila ditemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur atau standar profesionalitas, BKsPPI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk Propam. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Ketiga, menjamin perlindungan santri dan santriwati. Seluruh santri, terutama santriwati, harus mendapatkan keamanan, perlindungan, serta pendampingan yang diperlukan. Proses pemeriksaan tidak boleh mengabaikan kondisi psikologis, kehormatan, dan hak-hak anak maupun perempuan.
Keempat, menjunjung proses hukum yang adil dan proporsional. BKsPPI mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, baik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melakukan penanganan perkara.
Kelima, meminta peran aktif Kementerian Agama. BKsPPI berharap Kementerian Agama RI berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada pihak pesantren, khususnya untuk memastikan perlindungan santri dan keberlangsungan kegiatan pendidikan. Jangan sampai persoalan hukum justru mengorbankan hak santri untuk memperoleh pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Keenam, membangun hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan pesantren. BKsPPI menilai kepolisian dan pesantren memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam menjaga ketertiban, membangun moralitas, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan berkeadaban. Karena itu, komunikasi, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap nilai pendidikan dan kemanusiaan harus menjadi bagian dari setiap penanganan perkara.
Ketujuh, menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga pesantren. BKsPPI mengingatkan agar peristiwa ini tidak berkembang menjadi stigma negatif terhadap seluruh dunia pesantren. Pesantren merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa, pendidikan umat, dakwah Islam, dan pembentukan karakter generasi Indonesia.
Hukum Harus Tegak, Martabat Pesantren Tidak Boleh Dikorbankan
BKsPPI mengajak seluruh pengelola pesantren, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan elemen bangsa agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru melahirkan kesalahpahaman berkepanjangan dan ketegangan antara masyarakat pesantren dengan institusi kepolisian.
BKsPPI meyakini bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap pesantren bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan hukum, keadilan, akhlak, dan kemanusiaan.




