Syarat Debu dalam Bertayamum
Penggunaan Debu dalam Tayamum
Bagi yang bertayamum, harus memperhatikan debu yang dipakai agar memenuhi syarat sah tayamum. Yaitu menggunakan debu yang diambil dari permukaan tanah yang kering (tidak basah). Jika debu diambil dari tembok, kaca atau jendela belum di anggap sah. Keadaan debu harus suci. Maksudnya debu tidak bercampur dengan najis.
Debu yang digunakan bukan musta’mal (yang pernah digunakan dalam mengangkat hadas dan najis). Debu tidak tercampur dengan benda suci lainnya seperti pasir, kerikil, tepung dan sebagainya. Debu dari tanah harus disengaja untuk dipindahkan ke anggota tubuh. Debu yang diusap ke anggota tubuh harus dengan dua kali tepukan.
Sebelum bertayamum harus mengetahui arah kiblat terlebih dahulu untuk shalat. Bertayamum setelah masuk waktu shalat, karena tayamum adalah bersuci dalam keadaan darurat. Tayamum hanya dapat digunakan untuk satu shalat wajib.
Fardhu dan Sunnah dalam Tayamum
Yang dimaksud fardhu tayamum yaitu perkara yang harus dikerjakan saat bertayamum agar sah tayamumnya. Ada lima perkara yaitu:
Pertama memindahkan debu dari tanah. Artinya menyengaja mengambil debu untuk bersuci. Yang melakukan pemindahan debu dapat diri sendiri atau meminta bantuan orang lain. Bahkan orang kafir dan anak kecil pun bisa melakukan hal ini.
Kedua niat. Hal ini dilakukan dalam hati saat mengusap debu pada anggota tayamum yang pertama. Ibadah yang bisa dikerjakan dengan tayamum tergantung pada lafal tayamumnya. Jika niat tayamum untuk diperbolehkan shalat saja maka hanya bisa melakukan shalat wajib dan sunah. Jika niat tayamum untuk diperbolehkan ibadah fardhu maka bisa melakukan ibadah berupa shalat wajib, sunah, memegang Al-Qur’an, sujud syukur dan sujud tilawah. Jika niat tayamum untuk diperbolehkan sujud, maka bisa melakukan ibadah berupa sujud syukur, sujud tilawah dan memegang Al-Qur’an saja.
Ketiga, mengusap wajah. Bagian dari wajah, memanjang dari atas (tempat tumbuh rambut) sampai bawah (dagu) dan melebar dari cuping telinga kanan ke kiri. Dalam mengusap wajah tidak wajib debu sampai ke bagian dalam rambut yang tumbuh pada wajah.
Keempat mengusap tangan sampai siku. Tepukan debu pada tangan kanan dipergunakan mengusap tangan kiri dan sebaliknya. Bagian jari-jari (selain jempol) telapak tangan kiri mengusap punggung tangan kanan dari jari-jari hingga siku. Kemudian sedikit diputar hingga bagian telapak bawah jari-jari mengusap bagian dalam lengan tangan dari siku hingga pergelangan tangan. Khusus bagian telapak jempol kiri mengusap punggung jempol kanan. Begutu juga sebaliknya untuk tangan kiri.
Kelima tertib yaitu harus berurutan dari muka ke tangan. Jika dibalik dianggap tayamumnya tak sah.
Yang dimaksud dengan sunah tayamum yaitu yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pujian (pahala) dan apabila ditinggalkan tak mendapat celaan (dosa).
Secara berurutan perkara tayamum yang dapat dilakukan yaitu menghadap kiblat; merenggangkan jari-jari dalam setiap tepukan; sebelum niat membaca basmalah (lebih afdhal disertai ta’awudz); setelah tangan menepuk debu, mengibaskan kedua tangan atau meniupkannya agar debunya menjadi tipis. Mendahulukan organ tubuh yang kanan sebelum kiri. Mengawali pengusapan debu pada wajah dari atas. Mengusap debu melebihi bagian wajah dan siku. Muwaalaah (berturut-turut tanpa jeda). Serta membaca doa setelah tayammum (sama seperti doa setelah wudhu). Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.




