OPINI

Tahun Baru Hijriah dan Kemajuan Umat Islam Indonesia

Tidak terasa tanggal 1 September 2019 umat Islam Indonesia akan memasuki Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah 1441 H.

Tahun Baru Isam memang tidak semeriah dan seramai Tahun Baru Masehi yang biasanya ramai dengan berbagai macam hiburan serta acara-acara lainnya, seperti pesta kembang api, liburan ke berbagai tempat wisata dan sebagainya. Tahun Baru Hijriah biasanya diperingati dengan agak sederhana, sebab di Tahun Baru Islam lebih kental dengan nuansa keagamaannya.

Walaupun begitu, Umat Islam jangan lupa pada Tahun Baru Islam ini dan seyogyanaya diperingati, walaupun dengan cara sederhana, karena untuk mengingatkan akan sejarah panjang agama Islam dalam mengembangkan diri dan memperluas syiarnya dimana-mana. Saya kira boleh ada hiburan sekedarnya, yang penting hiburannya tidak melanggar norma-norma Syariah Islam.

Patut menjadi pertanyaan di Tahun Baru Islam 1441 H ini, apakah umat Islam Indonesia sudah banyak memperolah kemajuan dan prestasi dalam usia yang ke 1441 ini?

Menampakkan kemajuan

Sebetulnya kalau kita melihat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, umat Islam Indonesia sampai Tahun Baru yang ke 1441 H ini, banyak memperoleh beberapa kemajuan dan perkembangan. Ada beberapa hal bisa dikatakan sebagai hasil kemajuan Umat Islam di Indonesia ini. Beberapa contoh diantaranya :

Pertama, di bidang ekonomi, Umat Islam di Indonesia sudah bisa membuat undang-undang yang mengatur tentang perbankan Islam, yaitu UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini peranannya sangat penting, karena tujuannya untuk menciptakan sistem perbankan yang bebas bunga atau bebas dari riba yang menjadi basis perekonomian model Islam. Dalam undang-undang tersebut juga dikatakan, bahwa masyarakat Indonesia sudah lama membutuhkan adanya perbankan Syariah. Selain itu, perbankan Syariah juga mempunyai kekhususan dibanding sistem perbankan konvensional, sehingg perlu diatur tersendiri.

Hanya saja menerapkan sistem perbankan syariah di masyarakat tidak mudah seperti menggoreng tahu dan tempe langsung matang. Dibutuhkan waktu lama untuk memasyaratkan sistem perbankan syariah serta perlu terus menerus memberikan informasi dan pengetahuan tentang perbankan syariah pada masyarakat. Perlu juga dilakukan, adalah negara harus memberi peluang dan perlindungan agar perbankan syariah bisa berkembang dengan optimal di Indonesia.

Kedua, diakuinya secara resmi bidang asuransi syariah dalam undang-undang UU No. 40 Tahun 20014 Tentang Perasuransian. Pengaturan tentang asuransi Syariah tersebut diharapkan supaya kegiatan perasuransian bisa dilakukan lebih sehat dan lebih amanah. Asuransi Syariah diharapkan bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan syariah Islam yang menghindarkan dari aspek riba, maisir dan gharar.

Tidak jauh berbeda dengan perbankan syariah di atas, memasyarakatkan asuransi model Syariah Islam pun memerlukan perjuangan tersendiri. Kelihatannya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi syariah belum begitu banyak. Harus ada kajian-kajian tentang asuransi syariah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun melalui kajian-kajian di majelis taklim, supaya masyarakat paham, bahwa Islam tidak hanya sekedar membahas tentang surga dan neraka, tetapi juga punya hukum-hukum tentang hubungan antar-sesama dan lingkungan atau aturan Muamalah.

Ketiga, umat Islam di Indonesia pun harus berbangga hati bisa menciptakan sebuah aturan hukum yang namanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan kemajuan dalam mengatur bidang pernikahan, wakaf dan warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) diberi landasan payung hukum berupa Inpres No. 1 Tahun 1991 yang berisi instruksi dari Presiden agar Menteri Agama menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari Buku I yang mengatur Perkawinan; Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan ke tengah masyarakat agar dijadikan pedoman bagi aparatur Pengadilan Agama serta masyarakat muslim Indonesia dalam menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan masalah perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Kompilasi Hukum Isam ini merupakan hasil ijtihad para ulama Indonesia dalam membuat aturan-aturan hukum Islam yang sesuai dengan karakter dan budaya orang Indonesia.Di masa mendatang ada rencana Kompilasi Hukum Islam ini akan diperkuat posisi hukumnya dalam bentuk undang-undang.

Kompilasi Hukum Islam ini pun perlu disosialisasikan lebih banyak lagi agar umat Islam Indonesia lebih banyak yang paham akan isi aturan hukum ini, sehingga bersedia menjadikannya sebagai pedoman hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik di bidang pernikahan, pewarisan dan perwakafan.

Itulah sekelumit contoh-contoh kemajuan dan prestasi yang diperoleh umat Islam Indonesia sampai menginjak Tahun Baru Islam 1441 H ini dan tentu saja masih banyak kemajuan-kemajuan lain yang didapat. Kita semua berharap umat Islam Indonesia akan mendapat kemajuan yang berkualitas lagi di masa mendatang dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Semoga….. aamiin….

Agus Rianto, SH., M.Hum
Pengajar FH UNS Solo dan Pengurus Majelis “Penelitan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,” Mesjid Bani Saud, Jaten, Karanganyar.

Artikel Terkait

Back to top button