Tak Sesuai Pancasila dan UUD 45, HNW Minta Pemerintah Tegas Melarang Acara LGBT
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-Asia Tenggara dalam Queer Advocacy Week yang akan dilaksanakan oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.
Hal ini juga sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa tokohnya; Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas yang juga pimpinan Muhammadiyah dan Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Ph.D, yang juga tokoh NU. Juga aspirasi penolakan konstitusional oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), bahkan juga oleh Gerakan Indonesia Beradab.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa kalau aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat. HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah mulai tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
“Dan apalagi semua Agama yang diakui di Indonesia juga tidak membenarkan penyimpangan oleh kaum LGBT itu, apalagi mempropagandakan penyimpangan moral, etika dan hukum itu. Ketentuan Pancasila, UUDNRI 1945, serta UU KUHP ini penting jadi pegangan bersama oleh Pemerintah, DPR dan Rakyat Indonesia untuk menolak LGBT dan berbagai agenda propagandanya, justru dalam rangka konsistensi mengamalkan Pancasila, UUDNRI 1945 serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan menghormati ajaran Agama yang diakui di Indonesia,” tukasnya.