Tepuk Sakinah, Solusi Tepat Cegah Perceraian?
Kedua, prosesnya harus sesuai syara. Dalam hal ini mulai dari pra-pernikahan hingga menjalaninya pun harus sesuai dengan syariat. Banyak pernikahan belakangan tidak awali dengan nawaitu yang benar, bahkan tak jarang dimulai dari perbuatan maksiat yang Allah benci seperti pacaran, zina, dilanjutkan dengan pernikahan yang mengandung ikhtilat serta tampilan acara yang mengundang syahwat. Kemudian masuk dalam ranah pernikahan, segala tindak tanduk pasangan jauh dari tuntunan Nabi.
Tak hanya itu, keduanya tidak menegakkan hak dan kewajiban sebagaimana perintah Allah, peran yang terbolak balik karena tidak tuntas memahami peran sebagai istri atau suami pun kelak akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil hisab, sehingga tak heran terus memicu konflik berkepanjangan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 34, “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Dalam ayat tersebut sedikit banyak memberikan gambaran laki-laki ditakdirkan sebagai qawwam (pemimpin) dia bertanggung jawab akan nafkah dan posisi istri dalam hal ini harus taat dalam artian apabila suami telah menjalankan perannya dengan baik dan tunduk kepada syariat Allah. Banyak ketimpangan rumah tangga yang terjadi dan berujung pada perceraian ketika pasangan tidak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai porsinya masing-masing.
Ketiga, tujuan (goal pernikahan). Pernikahan dalam Islam bertujuan melaksanakan perintah Allah SWT dan sunah Rasul, menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina, meneruskan kehidupan dengan harapan mendapatkan keturunan, serta membangun keluarga samara yang saling memfasilitasi diri dalam ketaatan kepada Allah. Tujuan ini tentu tidak bisa dicapai dengan satu peran saja yang berjalan, istri saja yang taat, atau suami yang saleh saja. Melainkan peran keduanya, juga didukung oleh keluarga (lingkungan) bahkan sistem negara.
Pasangan sudah saleh dan taat kepada Allah, tapi jika keluarga atau lingkungan menjadi sumber perpecahan dan selalu mengusik masalah intern tentu tetap bisa memicu perceraian. Apalagi jika negara tidak menjamin urusan ekonomi, dalam hal ini memudahkan penyediaaan lapangan pekerjaan misalnya, atau tidak menerapkan aturan/sanksi yang tidak tegas pada pelanggaran ikatan pernikahan. Semisal, laki-laki yang tidak menjalankan tugasnya dalam memberi nafkah kepada istri, atau sistem hudud dalam urusan zina/perselingkuhan.
Intinya, iltizam bil hukmi syar’i atau komitmen dan kepatuhan yang teguh pada hukum-hukum syariat Islam tidak bisa dijalankan sendirian, individu per individu. Prinsip untuk berpegang teguh, menerapkan, dan tunduk pada semua ketentuan Islam, mulai dari akidah, ibadah, hingga akhlak, sesuai dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah termasuk urusan pernikahan membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat, bahkan Negara yang juga tunduk pada aturan Allah. Jika semua sudah berjalan, niscaya tepuk sakinah tak perlu lagi dihafalkan.[]
Mega Marlina, S.P., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok






