SAKINAH

Tepuk Sakinah, Solusi Tepat Cegah Perceraian?

Awal diperkenalkan mengundang gelak tawa, namun saat disosialisasikan bahkan diberlakukan sebagai bagian dari proses bimbingan perkawinan oleh petugas KUA, tepuk sakinah menjadi viral.

Memang, keberadaannya bukan termasuk syarat wajib pernikahan. Namun yang patut dikritisi, apakah Tepuk Sakinah, solusi tepat mencegah perceraian?

Data dari Biro Pusat Statistik 2025 masih mengacu pada data terakhir di tahun sebelumnya, pada 2024, terjadi 394.608 kasus perceraian di seluruh Indonesia.  Sebanyak 85.652 kasus adalah cerai talak (cerai yang diajukan suami), sisanya cerai gugat (diajukan istri) sebanyak 308.956 kasus.  Penyebab terbanyak disebabkan perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ironi memang, ketika dua anak Adam yang hendak memasuki kehidupan baru bernama rumah tangga justru diingatkan dengan jargon-jargon ala sekumpulan anak TK yang hendak bermain. Selain tidak solutif, kebanyakan para pasangan muda itu justru risih dan malu ketika diminta mempraktikkannya. Sekalipun alasan dilakukannya tepuk ini sebagai ice breaking agar suasana bimbingan pernikahan tidak tegang alias mencair (Kompas.com, 1/10/2025). 

Sebenarnya, mencapai sakinah dalam rumah tangga tidak cukup dengan bertepuk tangan ala tepuk sakinah. Menghafal syair dan gerakan dalam sehari, semua pasangan tentu mampu melakukan.

Namun, siapa yang bisa menjamin sepanjang pernikahan tidak mengalami berbagai permasalahan dalam hidup? Seperti perbedaan pendapat, perbedaan karakter suami/istri, perangai anak, masalah ekonomi, ujian kesetiaan misalnya. Apakah dengan bertepuk tangan dan bernyanyi bersama semua masalah akan lenyap? tentu tidak.

Jika dilihat dalam kacamata Islam, untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT Al-Qur;an surah ar-Rum ayat 21, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Kata sakinah, mawaddah, wa rahmah (samawa) merupakan sebuah frase dari penggalan ayat di atas yang berarti doa untuk keluarga Muslim yang baru melangkah ke jenjang pernikahan.

Sakinah bermakna (tenang dan tentram), mawaddah (penuh cinta), Warahmah (penuh kasih sayang dan rahmat Allah). Ketika sebuah rumah tangga adem ayem jauh dari pertentangan atau perselisihan, maka di dalamnya tentu diisi oleh orang-orang yang penuh cinta dan berkasih sayang sehingga muaranya adalah rahmat Allah.

Lalu bagaimana agar rahmat Allah bisa melingkupi sebuah rumah tangga, apabila dalam menyesaikan masalah atau perselisihan yang sejatinya terjadi di sepanjang pernikahan saja, kedua pasangan tidak tahu caranya?

Ada tiga prinsip dalam berkeluarga sesuai Al-Qur’an yakni: Pertama, dasar aktivitas apa pun dalam rumah tangga, termasuk memulai pernikahan harus berlandaskan ibadah kepada Allah. Sebagai Muslim sudah sepatutnya pemikiran Islam memimpin masing-masing individu, sehingga ketika jenjang pernikahan di depan mata, mereka sudah paham aktivitas pernikahan hanyalah fase baru untuk menyempurnakan ibadah-ibadahnya di hadapan Allah.

Pernikahan juga ibadah terlama yang memerlukan kesiapan mental dan spiritual, karenanya dasar Lillah harus menjadi fondasi utama dalam membina rumah tangga.  Jika landasan pernikahan karena perasaan cinta kepada manusia belaka, harta bahkan kedudukan dunia, tentu semua bersifat fana dan sementara.  Bisa ditebak, suatu hari akan berakhir kerugian baik di dunia maupun di akhirat.

1 2Laman berikutnya
Back to top button