Tiga Tahun Berturut-turut, Zionis Israel Halangi Muslim Gaza Berhaji
Ketika jutaan umat Islam berkumpul di Makkah, warga Palestina di Gaza menghadapi tahun ketiga kesedihan karena Israel menutup perbatasan.
Runtuhnya Sektor Ekonomi Haji dan Umrah
Penderitaan jamaah Gaza tidak hanya terkait penutupan perbatasan, tetapi juga kehancuran ekonomi yang menopang sektor perjalanan ibadah.
Sebuah studi yang diterbitkan pada Mei 2026 oleh Palestinian Center for Political Studies dan ditulis oleh peneliti Khaled Abu Amer menyebut kampanye Israel terhadap sektor haji dan umrah Gaza sebagai “genosida ekonomi struktural”.
Umrah adalah ibadah ziarah ke Makkah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Studi tersebut mengungkapkan bahwa seluruh 78 perusahaan perjalanan berlisensi yang bergerak di sektor ini mengalami kehancuran total. Mohammed al-Astal, ketua Asosiasi Perusahaan Haji dan Umrah Gaza, mengatakan sebagian besar kantor mereka rusak atau hancur akibat perang.
Kerusakan tersebut menyebabkan kerugian modal lebih dari 4 juta dolar AS, ditambah dana senilai 2–3 juta dolar AS yang masih tertahan pada pihak luar seperti maskapai penerbangan dan hotel di Arab Saudi maupun Mesir.
Sebelum perang, sektor ini menyumbang sedikitnya 12 juta dolar AS setiap tahun bagi perekonomian Gaza. Hilangnya pemasukan tersebut berdampak pada lebih dari 1.500 pekerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Mohammed Abdul Bari, seorang penyelenggara haji setempat, berdiri di depan puing-puing perusahaannya sambil mengenang masa ketika mereka mengoperasikan 20 bus dalam acara pelepasan jamaah yang meriah, yang kini hanya tinggal kenangan.
Dugaan Hukuman Kolektif
Laporan PCPS menyatakan bahwa penghancuran berulang terhadap sektor tersebut menunjukkan adanya kebijakan yang disengaja, bukan sekadar kerusakan sampingan akibat perang.
Menurut laporan itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai hukuman kolektif, yang dilarang secara tegas dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.
Selain itu, larangan bepergian untuk tujuan ibadah melalui perlintasan yang dikendalikan Israel dianggap sebagai pelanggaran ganda terhadap hak kebebasan beragama dan kebebasan bergerak yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Laporan itu juga menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang penghancuran harta milik sipil.






