NASIONAL

Tolak RUU HIP, Aliansi Nasional Anti Komunis Tuntut Aparat Tindak Pelaku Makar terhadap Pancasila

Jakarta (SI Online) – Sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Nasional Anti Komunis mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

“Kami mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP,” ujar ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Aliansi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila,” kata Yusuf.

Mereka juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

“Kami mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis Cina,” ungkap Yusuf.

Aliansi juga menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

“Kami menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan,” tandas Yusuf.

Rencananya, Aliansi Nasional Anti Komunis akan menggelar aksi di depan gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020 pukul 13.00 Wib. Aksi demonstrasi digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU HIP juga.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button