Turunkan Tarif Air PAM Jaya dari Rp25 Ribu Jadi Rp1.050, Anies: Kita Hadirkan Keadilan Sosial
Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi menurunkan tarif air PAM Jaya. Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk mewujudkan keadilan sosial.
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Air PAM Jaya yang diturunkan dari Rp25.000/m3 turun hingga Rp1.050/m3.
Menurut Anies, air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.
“Insyaallah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta,” kata Anies melalui akun instagramnya, dikutip Ahad (5/9/2021).
Selain itu, sejak Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kabupaten Kepulauan Seribu sama dengan Kota Administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021.
Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.
“Perubahan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3,” jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu.
red: a.syakira/dbs