Wali Kota Sukabumi Tak Izinkan PDM Gunakan Lapangan Merdeka untuk Shalat Id, Begini Respon Sekum Muhammadiyah
Sukabumi (SI Online) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, angkat bicara merespons adanya penolakan atas izin penggunaan lapangan untuk salat Idulfitri oleh Wali Kota Sukabumi.
“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” kata Mu’ti dalam akun Instagramnya, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha.
“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” jelas Mu’ti.
Ia mengatakan, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
“Melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” jelasnya.
“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjawab permohonan izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk salat Idulfitri di Lapangan Merdeka pada Jumat lalu (21/4).
Fahmi mengatakan lapangan itu diperuntukkan Shalat Id yang akan digelar oleh Pemkot, sehingga tidak bisa digelar oleh Muhammadiyah. Pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal Shalat Id.
Surat Wali Kota Sukabumi tersebut dikirim 4 April 2023. Inti pernyataannya sebagai berikut:
“Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, di mana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.”
red: adhila