NASIONAL

Wasekjen MUI Apresiasi RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

Jakarta (SI Online) – Masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 mendapat apresiasi dari Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Zaitun Rasmin.

Menurut Zaitun, aturan itu memang sangat diperlukan. Dia beralasan, saat ini ketika pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda.

“Wajib, karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka,” ucap Zaitun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/19).

Meski begitu, Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu juga menegaskan, ada atau tidaknya RUU Perlindungan Tokoh Agama, para ulama akan selalu menyiarkan ajaran agama.

“Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus. Tapi kalau tidak ulama sudah siap kok apapun risikonya,” ucap dia.

Zaitun juga berharap DPR dan pemerintah dalam membahas poin-poin atau pasal-pasal melibatkan ormas Islam dan tokoh untuk mendapatkan masukan.

“Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa,”pungkasnya.

Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menetapkan sejumlah RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yang akan dituntaskan pada 2020. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Ulama, Tokoh dan Simbol-Simbol Agama yang diusulkan Fraks Partai Keadilan Sejahtera (PKS). RUU itu kemudian diubah namanya menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button