#Gencatan SenjataLAPSUS

Presiden Afsel: Gencatan Senjata Gaza Tak Pengaruhi Gugatan Genosida terhadap Israel

Jakarta (SI Online) – Seminggu setelah gencatan senjata di Gaza mulai berlaku, puluhan ribu warga Palestina kembali ke reruntuhan dataran yang dulu mereka sebut rumah.

Saat mereka pulang, muncul kekhawatiran di kalangan tokoh-tokoh terkemuka di Afrika Selatan — salah satu pendukung paling kuat bagi Palestina — bahwa kesepakatan itu mungkin tidak akan membawa perdamaian yang bermakna dan permanen.

Beberapa bulan setelah perang di Gaza meletus pada tahun 2023, Afrika Selatan mencetak sejarah dengan menjadi negara pertama yang membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Langkah ini mencerminkan harapan ribuan pendukung Palestina di Afrika Selatan dan seluruh benua, di tengah penderitaan dua juta orang akibat bombardemen di Gaza.

Pemerintah Afrika Selatan tetap berkomitmen

Setelah lebih dari dua tahun perang yang menewaskan sedikitnya 67.967 warga Palestina, dunia menyambut lega ketika rencana perdamaian yang diusulkan Presiden AS Donald Trump disetujui oleh Israel dan Hamas. Namun di Afrika Selatan, pemerintah dan para pendukungnya berjanji akan terus menekan Israel agar bertanggung jawab atas kejahatan terhadap warga Palestina.

Naledi Pandor, mantan menteri luar negeri Afrika Selatan yang mengajukan gugatan ke ICJ pada Desember 2023, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa penting untuk mengawasi rencana perdamaian AS agar Israel tetap harus menjawab di pengadilan atas perang di Gaza dan berbagai pelanggaran lainnya.

“Gencatan senjata adalah langkah yang disambut baik, karena tentu saja kita ingin menghentikan pembunuhan,” kata Pandor.

“Namun saya khawatir, perjuangan rakyat Palestina jauh lebih besar daripada perang yang telah berlangsung dan genosida dua tahun terakhir ini.”

Pandor menegaskan bahwa rakyat Palestina berjuang untuk penentuan nasib sendiri, kebebasan, dan keadilan, dan gencatan senjata tidak menyentuh inti dari persoalan itu.

“Saya yakin kasus ICJ harus terus berjalan,” lanjutnya. “Seperti halnya di Rwanda dan Bosnia, para pelaku kejahatan perang harus diadili. Itulah kewajiban kita terhadap mereka yang kehilangan nyawa di Gaza dan bagian lain Palestina.”

Pernyataannya sejalan dengan posisi resmi pemerintah Afrika Selatan.

Presiden Cyril Ramaphosa, dalam pidatonya di Cape Town, menegaskan bahwa pemerintahnya akan membawa kasus itu hingga selesai dan menyebutnya sebagai langkah menuju “penyembuhan bagi rakyat Palestina.”

“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berdampak apa pun terhadap kasus di ICJ,” ujar Ramaphosa.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button