NASIONAL

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras, Ini Fakta-Fakta Pemakaian Jet Pribadi Lima Anggota KPU

Jakarta (SI Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdiri dari ketua dan empat orang anggota.

Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Sebagai informasi, Komisioner KPU saat ini terdiri atas tujuh orang, yakni Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita. Artinya, dalam kasus pemakaian jet pribadi ini hanya dua Anggota KPU saja yang tidak terlibat, yakni Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita.

Baca juga: Terungkap, Lima Komisioner KPU Gunakan Duit APBN Rp90 Miliar Buat Sewa Jet Pribadi

Lantas, apa saja fakta yang diungkap DKPP terkait penggunaan jet pribadi oleh lima anggota KPU itu?

59 Kali Pakai Jet Pribadi

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) lalu, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna, dikutip dari Kompas.com.

Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.

Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.

“Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” ungkap Ratna.

1 2Laman berikutnya
Back to top button