NASIONAL

Syuriyah PBNU Umumkan Yahya Cholil Staquf Bukan Lagi Ketua Umum PBNU

Jakarta (SI Online) – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang pada intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya kini tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat yang beredar pada Rabu, 26 November 2025 itu diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Khatib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

“Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut. “Ya, betul,” kata Tajul Mafakir seperti dilansir ANTARA.

Konflik kepemimpinan di tubuh PBNU bermula saat munculnya hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025 yang meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu 3×24 jam. Risalah rapat itu ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah tersebut.

Menanggapi Risalah Rapat dan Surat Syuriyah PBNU tersebut, Gus Yahya telah berulang kali menyatakan dirinya menolak untuk mundur dan tidak akan mundur dari jabatannya.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ucap Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025). []

Back to top button