DAERAH

FUUI: Acara TV yang Lecehkan Kalimat Tauhid Harus Disanksi Tegas

Bandung (SI Online) – Sebuah video tayangan ajang Dangdut Academy 7 di stasiun televisi nasional Indosiar menjadi viral di media sosial dan menuai kontroversi. Acara tersebut dinilai telah melakukan tindakan yang melecehkan kalimat tauhid di tengah-tengah pertunjukan musik yang penuh tarian dan busana wanita yang tidak pantas.

Dalam salah satu segmen acara, terdengar lantunan kalimah tauhid sementara para penampil justru berjoget, menggoyangkan tubuh, dan mengenakan pakaian yang dinilai jauh dari etika kesopanan dan jauh dari syariat Islam. Konten ini kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan umat Islam.

Baca juga: Lecehkan Kalimat Tauhid di Acara Dangdut Academy, Indosiar Minta Maaf ke MUI

Bentuk Pelecehan terhadap Islam

Merespons kontroversi tersebut, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M. Da’i, menyatakan dengan tegas bahwa tayangan itu merupakan upaya pelecehan terhadap Islam. Menurutnya, acara tersebut sudah termasuk penghinaan kepada Allah SWT dan Rasulullah Saw dengan tampilan dan nyanyian yang diiringi dengan joget dan tarian yang dilakukan dengan sangat tidak beradab.

“Harus segera ada langkah-langkah hukum, jangan sampai menunggu umat Islam marah. Bagi umat Islam, pelecehan terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya merupakan pertaruhan keimanan, sebab standar keimanan yang paling mendasar, seorang mukmin dalam hidupnya harus dapat membuktikan, bahwa cintanya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya mengalahkan cinta dia kepada dunia dan segala isinya. Dimana setiap mumin harus siap mengorbankan apapun yang dia cintai di dunia ini termasuk nyawanya, jika hanya dengan pengorbanan seperti itu saja dia bisa membuktikan dan mempertanggung-jawabkan keimanannya dihadapan Allah SWT di akhirat nanti” terang KH Athian di Bandung, Jumat (28/11/2025).

Potensi Memancing Amarah Umat

Namun, Ketua FUUI mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum di mana setiap pelanggar hukum harus diproses secara hukum.

“Jadi kita berharap, karena ini termasuk masalah yang sangat sensitif, diharapkan pihak aparat segera mengambil langkah-langkah konkret tanpa harus menunggu reaksi dan pengaduan dari masyarakat,” tegasnya dengan penuh harapan.

Tuntutan Bukan Selesai dengan Permintaan Maaf

Menurut KH Athian, pihak stasiun televisi yang menyiarkan konten tersebut harus mempertanggung-jawabkan tayangan tersebut.Menyatakan dan menjelaskan mengapa acara semacam itu bisa tayang. Jika ingin meminta maaf, maka permintaan maaf tersebut harus disampaikan kepada seluruh umat Islam.

“Penanggung jawab acara dan para pelaku dalam acara tersebut harus meminta maaf. Umat Islam tentu siap memaafkan tetapi proses secara hukum tentu harus tetap berjalan,” tegasnya.

Pernyataan Ketua FUUI ini menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada proses hukum yang berjalan untuk memberikan efek jera dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Mengingatkan Gaya PKI

KH Athian menilai, dengan adanya tayangan seperti ini, kiranya cukup beralasan jika ada sementara orang meyakini bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) di negeri ini.

“Upaya memecah-belah umat Islam, menciptakan kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan diantaranya mekakukan pelecehan terhadap agama lewat pagelaran dan lirik- lirik musik dan lagu, pernah juga dilakukan PKI sebelum mereka melakukan pemberontakan di tahun 1948 dan 1965. Adalah sangat mustahil pelecehan seperti ini dilakukan dengan sadar oleh umat Islam. Sejelek-jeleknya umat Islam, tidak mungkin melakukan hal semacam ini, kecuali ada pihak lain yang mengendalikannya. Bahkan umat Islam yang paling awam sekalipun dipastikan akan mendidih darahnya menyaksikan tayangan pelecehan seperti ini ,” jelas KH Athian dengan nada prihatin.

1 2Laman berikutnya
Back to top button