FUUI: Acara TV yang Lecehkan Kalimat Tauhid Harus Disanksi Tegas
Kritik terhadap Penegakan Hukum
KH Athian mengkritik bahwa kasus-kasus penghinaan terhadap agama banyak yang tidak diproses secara hukum dengan tuntas. Kecuali jika sudah viral dan umat bereaksi keras, barulah terkadang diproses secara hukum. Itupun dengan hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
“Penghinaan terhadap kesucian dan kemuliaan agama di KUHP pasal 156A, pelanggarnya hanya diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Padahal kalau menghina seseorang menurut UU ITE ada ancaman hingga 12 tahun,” terang KH Athian menyoroti ketimpangan dalam hukum.
Usulan Revisi Hukum Penista Agama
Ketua FUUI ini mengusulkan agar aturan dan hukum dalam KUHP terkait penodaan terhadap agama direvisi.
“Harusnya dibuat dan ditetapkan dalam KUHP aturan dan hukuman yang seberat-beratnya bagi setiap orang yang mekakukan pelecehan dan penghinaan terhadao kesucian dan kemuliaan agama. Jangankan menghina Allah SWT, bahkan Islam menetapkan hukuman mati bagi setiap orang yang menghina Rasulullah Saw,” ungkap KH Athian.
Ajakan Boikot Stasiun TV
KH Athian juga memberikan pernyataan tegas terkait konsekuensi jika tidak ada langkah konkret dari pihak stasiun televisi tersebut. Menurutnya, jika stasiun televisi tidak mengambil tindakan serius, maka umat Islam haram hukumnya menonton acara-acara yang ditayangkan di stasiun televisi tersebut.
Ketua FUUI ini menegaskan bahwa sangatlaih tidak layak bahkan berdosa bagi umat Islam ikut membesarkan sebuah media televisi sementara acara-acaranya justru melecehkan kesucian dan kemuliaan agama yang mereka anut. Oleh karena itu, boikot menjadi salah satu cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap konten yang melecehkan Islam.
Kesabaran dalam Kerangka Hukum
Meskipun terkesan sangat emosional dengan kasus penghinaan terhadap agama, KH Athian tetap menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dalam kerangka hukum.
“Ketika Allah SWT dan Rasulullah Saw dihina, rasanya mendidih darah ini. Namun sebagai warga negara yang baik, hendaknya umat Islam menahan diri untuk tidak melakukan tindakan diluar hukum. Ini negara hukum, setiap masalah hendaknya diselesaikan secara hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya. []
Rep: Suwandi






