Syarat Debu dalam Bertayamum
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah.” (HR. Bukhari Muslim).
Hadits ini memberikan bantahan opini yang mengatakan bahwa Islam berat dan sulit. Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam adalah adanya rukhsah dalam bersuci untuk menghilangkan hadiats besar dan kecil. Alat bersuci utama adalah air. Tapi dalam kondisi tertentu Islam memberikan rukhsah menggunakan debu. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa ayat 43).
Kondisi tertentu tersebut yaitu:
Pertama, ketiadaan air (faqdu al maai) baik dalam perjalanan maupun tempat tinggal.
Dalam perjalanan, musafir yang berada di area tandus seperti gurun dengan keyakinan tak ada air di sekitarnya, maka tak perlu mencari air sama sekali. Karena mencari air pun tak akan membuahkan hasil, dianggap kesia-siaan.
Jika musafir berada di area yang masih memungkinkan ada air, harus ada upaya mencari terlebih dulu sejauh ½ farsakh (±2,75 km). Jika musafir mendapatkan keberadaan air, tapi air tersebut diperebutkan oleh banyak musafir lain diperbolehkan baginya untuk tayamum. Pun jika musafir mendapatkan keberadaan air tapi ada binatang buas di sekitar air yang akan mengancam nyawanya, diperbolehkan baginya tayamum.
Baca juga: Bersuci dengan Air, Debu dan Batu
Dalam tempat tinggal, kondisi sebenarnya ada air tapi harus membeli dengan harga yang mahal melebihi harga standar. Termasuk ada air tapi air tersebut lebih dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya kebutuhan untuk minum manusia atau hewan ternak. Islam memandang kehormatan jiwa lebih penting. Manusia atau hewan kehausan tak ada pengganti selain air, sedangkan wudhu dan mandi wajib masih ada pengganti berupa debu. Dalam kondisi seperti ini didahulukan terlebih dahulu yang tak punya pengganti.
Kedua, sakit (al maradhu).
Diperbolehkan tayamum bagi yang sakit, apabila berwudhu dan mandi wajib dengan air akan menyebabkan hilang nyawa, organ tubuh atau fungsi organ tubuh. Seperti yang terjadi masa Rasulullah saw hidup. Ada seorang shahabat ra yang tertimpa batu hingga kepalanya terbuka. Kemudian dia mimpi basah. Dia bertanya kepada shahabat yang lain apakah ada rukhshah bagi dirinya dalam bersuci. Shahabat lain memberikan jawaban bahwa dirinya tak mendapatkan rukhsah. Lalu shahabat tadi tetap mandi wajib dengan air. Yang terjadi shahabat tersebut meninggal dunia. Rasulullah saw menyampaikan bahwa sebenarnya shahabat tersebut ada rukhshah untuk tayamum.
Pun diperbolehkan tayamum bagi yang khawatir dengan terkena air akan menyebabkan sakitnya kian bertambah parah atau bertambah lama masa sembuhnya. Termasuk sakit berupa cacat ringan (seperti penyakit cacar atau campak).




