Hati-Hati dalam Transaksi Emas dan Perak
Tren masyarakat berburu logam mulia (emas dan perak) tak pernah pudar. Emas adalah save haven sepanjang masa. Terlebih saat terjadi ketakstabilan ekonomi, gejolak pasar atau krisis ekonomi. Emas adalah aset investasi yang tepat dalam menjaga kekayaan. Karena investasi emas bersifat stabil, sustainable (berkelanjutan) serta likuiditas dan capital gain tinggi.
Tapi ada baiknya muslim bijak dalam bertransaksi emas dan perak. Maksudnya muslim haruslah mengetahui transaksi syar’i dalam emas dan perak. Karena emas dan perak termasuk barang ribawi. Agar tak terjatuh pada transaksi haram.
Transaksi yang acap kali terjadi dalam emas dan perak seperti simpanan emas di bank yang disertai timbal hasil (bunga) berupa gramasi emas; pinjaman emas disertai beban bunga; jual beli emas cash, kredit dan tabungan secara offline maupun online; penitipan emas baik perhiasan atau batangan yang dikenai biaya titipan dan jaminan asuransi pada bank. Sistem transaksi seperti ini patut ditelaah hukum syariatnya. Karena muslim harus terikat pada hukum syariat untuk meraih keberkahan hidup.
Transaksi Emas dan Perak ala Kapitalis Batil dalam Syariat
Transaksi simpanan emas dan perak di bank emas menawarkan bunga. Yang menyimpan emas dan perak sebagai kreditur diberikan timbal hasil. Yang meminjam sebagai debitur dikenai beban bunga. Adanya bunga dalam transaksi ini termasuk riba (manfaat dari utang baik berupa tambahan, hadiah, jasa atau lainnya). Ibnu Hajar Asqalani dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah menyatakan:
كُلُّ قَرْضِ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka ia adalah riba
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan:
كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ أَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلاَفٍ
Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah haram tanpa ada perbedaan pendapat.
Perdagangan emas dan perak secara cash offline tak ada masalah dalam timbangan syariat selama serah terima emas dan perak secara langsung tanpa indent. Perdagangan emas dan perak secara kredit, tabungan dan online perlu ditelaah. Rasulullah saw bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan) (HR Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud).
Berdasarkan hadits mulia di atas, khusus transaksi pertukaran emas (sebagai komoditas atau alat tukar) dengan sejenisnya harus memenuhi dua syarat:
Pertama, mitslan bi mitslin. Maksudnya harus ada kesamaan dalam hal berat dan takarannya. Tak ada pengurangan atau tambahan. Kedua, yadan bi yadin. Maksudnya serah terima (taqabudh) di majelis akad secara kontan. Tak boleh ada penundaan. Sedangkan khusus pertukaran emas dengan berbeda jenis cukup memenuhi syarat yadan bi yadin.





