Pemikiran Hebat Hasan al Bana (2)

Prinsip kedua dari 20 prinsip ini, Hasan al Bana menyatakan, ”Al-Qur’an dan as Sunnah merupakan rujukan bagi semua orang Islam dalam memahami hukum-hukum Islam. Al-Qur’an dipahami menurut kaidah bahasa Arab tanpa bersusah payah dan tidak serampangan dan pemahaman as Sunnah merujuk pada perawi hadits yang tsiqah.”
Tidaklah Al-Qur’an dan as Sunnah membiarkan satupun kebaikan kecuali memerintahkannya dan tidaklah membiarkan satupun keburukan kecuali melarangnya. Ijmak, qiyas dan ijtihad selalu beredar dalam garis edar Al-Qur’an dan as Sunnah. Kalau tidak begitu maka tidak boleh dijadikan rujukan untuk memahami hukum-hukum Islam.
Al-Qur’an merupakan prinsip pertama dari prinsip-prinsip legislasi Islam. Ia merupakan hujah bagi ulama tauhid dan fiqih, bahkan ulama bahasa Arab. Tak seorang pun meragukannya, Dalam memahaminya harus merujuk ilmu-ilmu bahasa Arab, yaitu nahwu (sintaksis), sharaf (morfologi), fiqih lughah (filsafat bahasa), bayan, maani, badi’ (retorika Arab), dan lainnya, seperti puisi-puisi Arab, peribahasa-peribahasa Arab dan lain-lain.
Baca juga: Pemikiran Hebat Hasan al Bana (1)
Sunnah adalah kumpulan dari ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, ketetapn-ketetapan Rasulullah saw. Sunnah mendapat perhatian yang sangat besar dari ulama, sehingga memungkinkan kesahihan nisbahnya dengan Nabi saw sampai kepada kita, terbebas dari penyisipan, pemalsuan dan pendustaan. Ia terhimpun di dalam kitab sahih bersanad dan lengkap yang seluruh umat Islam sepakat untuk menerima dan menggunakannya. Beberapa kitab hadits yang masyhur adalah: Sahih Bukhari, Sahid Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Daud, Sunan an Nasai, Sunan Ibnu Majah, Muwatha’ Imam Malik, Musnad Imam Abu Hanifah, Musnad Imam Syafii, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Darimi dll.
Prinsip ketiga dari 20 prinsip pemahaman Islam yang benar, adalah bahwa: keimanan yang benar, ibadah yang benar dan mujahadah itu memiliki cahaya dan kelezatan yang diletakkan oleh Allah ke dalam hati hambaNya yang Dia kehendaki. Akan tetapi ilham, al khathir (lintasan hati), kasyf dan rukyat (penglihatan) tidaklah termasuk dalil hukum-hukum syariat. Itu semua tidak dijadikan pertimbangan hukum kecuali dengan satu syarat bahwa ia tidak bertentangan dengan hukum-hukum dan nash-nash agama.
Hakikat Ilham
Ilham adalah penyampaian sesuatu ke dalam hati. Ilham terkait secara khusus dengan sesuatu yang berasal dari Allah swt, dan malaikat. Dalam Islam, ilham terkadang disebut ‘lammatul malak’ (bisikan malaikat) dan embusan ke dalam ruh. Para sosiolog mengenal ilham dengan istilah karısma, yaitu sifat atau keistimewaan ajaib vang ada pada diri seseorang, sehingga membuatnya memiliki kemampuan luar biasa.
Dari sisi kata, istilah ini diartikan sebagai karunia Allah, yaitu orang yang mendapat pertolongan Allah untuk menyelamatkan umatnya, dan dia adalah seorang pemimpin yang memiliki kekuatan luar biasa, sifat-sifat yang tidak lazim, dan kemampuan-kemampuan spiritual. Dengan definisi ini, mereka memiliki banyak kemiripan dengan sifat-sifat kenabian, namun kenabian bukanlah ilham.
Orang yang diberi ilham adalah orang yang mengaku Allah telah mengilhaminya begini dan begitu, bukan memberinya wahyu. Bisa jadi hal itu benar dan dia termasuk orang-orang yang diberi ilham dan taufik dalam ucapan dan perbuatannya lantaran kesalehan dan ketakwaannya.
Akan tetapi apakah kita diperbolehkan menganggap ilham-ilhamnya termasuk dalil syariat lalu kita ikuti? Demi Allah, itu tidak boleh sama sekali, karena ilham bukanlah dalil syariat. Bahkan, mempertimbangkannya saja tidak boleh, kecuali ketika ilham itu tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam dan nash-nash syariatnya.
Hakikat al-Khathir (Suara Hati)
Al-khathir adalah sesuatu vang bergerak dalam hati atau setiap bisikan hati seseorang kepada dirinya sendiri Suara hati adalah segala sesuatu yang terlintas dalam hati seseorang. Terkadang dalam hati orang yang saleh terlintas suara hati, terkait dengan suatu ucapan atau perbuatan, kemudian sebuah kejadian membuktikan kebenaran suara hatinya, dan itu merupakan pertanda kesalehan dan ketakwaan orang tersebut
Akan tetapi kita dan pemilik suara hati itu tidak boleh menjadikannya sebagai dalil syariat dalam keadaan apa pun. Jika pemiliknya menjadikan hal itu sebagai dalil syariat maka dia telah kehilangan kesalehan dan ketakwaannya serta termasuk golongan orang-orang vang sesat dan menyesatkan; dan jika seseorang berbuat itu, berarti ia memasukkan ke dalam Islam sesuatu yang tidak termasuk bagian darinya atau mengeluarkan dari Islam sesuatu yang termasuk bagian darinya, dan keduanya merupakan kekufuran. Na’ûdzu billāhi min dzalik.
Hakikat kasyf
Kasyf, sebagaimana yang dikenal oleh para sosiolog adalah mengetahui hubungan-hubungan atau fenomena-fenomena yang belum diketahui sebelumnya. Agar memiliki makna sosiologis, kasyf harus berkaitan dengan sistem-sistem yang ada dan khusus tentang keyakinan dan pengetahuan, dan pada gilirannya kasyf akan menyatu dengan budaya.
Kasyf juga memiliki makna kesufian. Secara ringkas itu seperti pengakuan orang yang saleh bahwa dia telah diperlihatkan tentang hal-hal gaib yang manusia pada umumnya belum pernah melihatnya.
Jika orang tersebut adalah orang yang benar-benar saleh, berkomitmen dengan kewajiban-kewajiban Islam dan rajin berjamaah maka bisa jadi ini adalah pemuliaan dari Allah swt. Tapi jika dia bukan orang vang benar-benar saleh maka ia termasuk penipu yang disebut peramal, dukun atau ahli nujum. Nabi saw melarang mendatangi dan meminta petunjuk kepada orang-orang ini. Iamam Ahmad telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi telah bersabda,
منْ أَنَّى عَرَّامًا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم .
“Barang siapa mendatangi peramal atau dukun lalu membenarkan apa yang dia katakan maka ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw.”
Sebagaimana ilham dan lintasan hati, kasyf juga bukan termasuk dalil hukum-hukum syariat.
Hakikat Rukyat (Penglihatan)
Kata ar-ru’a, bentuk jamak dari ru’yah (rukyat), adalah mengetahui sesuatu yang dilihat. Rukyat ada banyak macamnya, tergantung pada kekuatan jiwa manusia dan apa yang dia lihat, yaitu sebagai berikut.
a. Mengetahui dengan indra dan sesuatu yang berfungsi seperti indra (intuisi). Seperti firman Allah, _”Niscaya kamu benar-benar akan melihat Neraka Jahim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin.” (QS. At-Takatsur: 6-7).
b. Mengetahui berdasar dugaan dan khayalan. Misalnya, “Saya menyangka Zaid pergi.”
c. Mengetahui dengan pemikiran. Seperti firman Allah Swt, “Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak akan kalian lihat (QS. Al-Anfal: 48).”
d. Mengetahui dengan akal. Seperti firman Allah Swt, “Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya (QS. An-Najm 11)”.
Kata ar ru‘a, jamak dari kata ar-ru’ya, mungkin juga berarti sesuatu yang dilihat di dalam tidur (mimpi). Ada sebuah riwayat vang menyebutkan bahwa kabar gembira kenabian tidak ada lagi yang tersisa kecuali mimpi, sebagaimana firman Allah Swt, “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya.” (QS. Al-Fath 27).
Orang yang bermimpi, jika dia orang yang jelas-jelas saleh dan berkomitmen dengan kewajiban-kewajiban dan adab-adab Islam maka mimpi tersebut adalah pertanda dia orang yang saleh, tetapi mimpinya tidak layak menghasilkan sedikit pun dalil hukum syariat dalam kondisi apa pun. Karenanya, jika dia mengklaimnya sebagai bagian dari dalil tersebut, maka itu bukanlah mimpi- yang oleh Rasulullah saw dianggap termasuk kabar gembira kenabian- tetapi hanya pemalsuan setan. Sedangkan jika orang yang bermimpi itu jelas-jelas bukan orang saleh, maka dia dan mimpinya tidak perlu dipedulikan.
Ulama-ulama Islam telah berpanjang lebar dalam mencela orang-orang yang menganggap ilham, lintasan hati, kasyf, dan rukyat sebagai dalil hukum-hukum syariat, sehingga para ulama mengeluarkan mereka darı bingkai keimanan lantas memasukkannya ke bingkai kekufuran. Mereka layak diperlakukan seperti itu.
Dalam rangka berlepas diri dari seluruh tukang klaim dan firqah-firqah sesat itu, Abu Jakfar Ath-Thahawi berkata:
“Inilah agama dan keyakinan kami lahir dan batın. Kami berlindung kepada Allah dan berlepas diri dari semua orang yang berlawanan dengan apa yang telah kami sebutkan dan kami terangkan. Kami juga memohon kepada Allah semoga kami diteguhkan di atas keimanan sampai akhir hayat dan dilindungi dari hawa nafsu yang beragam, pendapat yang berserakan, dan mazhab yang diceritakan, seperti Musyabbihah, Muktazilah, Jahmiah, Jabariah, Qadariah, dan lainnya dari golongan yang berlawanan dengan jamaah dan akrab dengan kesesatan. Kami berlepas diri dari mereka semua. Bagi kami mereka adalah orang-orang yang sesat lagi jahat. Dari Allah lah perlindungan dan bimbingan.“ (BERSAMBUNG)
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.






