SEHAT-BUGAR

Pemerintah Pangkas Biaya Berobat Lewat Penguatan RSUD

Jakarta (SI Online) – Pemerintah terus meningkatkan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar masyarakat di daerah terpencil dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya transportasi yang besar.

Program peningkatan kualitas RSUD ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memeratakan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Peningkatan status RSUD diharapkan mampu menekan pengeluaran pasien dari daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang selama ini terbebani biaya rujukan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyebutkan bahwa biaya transportasi rujukan ke kota besar bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp10 juta per kunjungan.

“Dengan tersedianya RSUD berkualitas di dekat tempat tinggal mereka, beban ini dapat berkurang secara signifikan,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/04/2026).

Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ini secara khusus menaikkan status RSUD dari tipe D dan D Pratama menjadi tipe C yang lebih berkualitas.

RSUD tipe C tersebut nantinya akan dilengkapi fasilitas komprehensif, mulai dari ruang operasi, cathlab, hemodialisis, hingga farmasi.

Keberadaan fasilitas yang lengkap ini bertujuan agar pasien tidak perlu lagi dirujuk ke kota besar untuk mendapatkan penanganan medis yang kompleks.

“Ini menjadi bagian dari visi besar Presiden Prabowo, bahwa setiap warga negara, di mana pun berada, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas,” tegas Qodari.

Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pada 66 RSUD di wilayah DTPK sepanjang periode tahun 2025 hingga 2027.

Hingga saat ini, sebanyak 16 RSUD telah rampung seratus persen, lima unit dalam tahap penyelesaian akhir, dan 10 lainnya masih dalam proses konstruksi.

Ads: Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Poltek Kesehatan kunjungi poltekkeskotaagung.org

Sebanyak 21 RSUD dijadwalkan siap untuk diresmikan oleh Presiden pada Mei 2026 mendatang.

1 2Laman berikutnya
Back to top button