Meluruskan Salah Kaprah Rukun Niat, Fatihah, dan Berdiri
العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ
(Ilmu sebelum berkata dan beramal)
Perkataan bijak tersebut menunjukkan bahwa setiap muslim wajib memiliki ilmu sebelum berucap dan bertindak agar amal ibadahnya berlandaskan dalil dan membuahkan pahala di sisi Allah.
Sebelum menunaikan ibadah shalat, seorang muslim harus memahami ilmu terkait rukun-rukunnya agar shalat tidak sekadar menjadi penggugur kewajiban atau dilakukan secara sembarangan.
Kenyataannya masih banyak muslim yang bingung mengenai hukum niat, membaca Al-Fatihah, dan posisi berdiri, bahkan ada yang enggan shalat karena merasa tidak hafal lafaz niat.
Ketidaktahuan tersebut harus segera diperbaiki karena niat, membaca Al-Fatihah, dan berdiri merupakan rukun shalat yang menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang.
Niat adalah rukun qalbi yang wajib dihadirkan di dalam hati pada saat takbiratulihram, sedangkan melafazkannya secara lisan hanyalah sunnah untuk membantu kemantapan hati.
Niat shalat fardu wajib mengandung tiga perkara pokok, yaitu qashdu al-fi’li, at-ta’yiinu, dan al-fardhiyyatu guna membedakan jenis shalat yang sedang dikerjakan.
Penggunaan bahasa dalam niat tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan diperbolehkan menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang bersangkutan.
Berdiri merupakan rukun fi’li yang wajib dipenuhi bagi setiap muslim yang mampu saat melaksanakan shalat fardu.
Rasulullah saw. bersabda:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring.” (HR Bukhari).
Setiap muslim harus berupaya maksimal untuk berdiri, meskipun harus menggunakan bantuan orang lain atau alat bantu seperti tongkat selama kondisi fisiknya memungkinkan.
Keringanan untuk tidak berdiri hanya diberikan jika kondisi seseorang benar-benar lemah sehingga seluruh gerakan shalatnya memerlukan bantuan pihak lain.






