KH Didin Hafidhuddin: Pajak Jangan Dibebankan pada Rakyat Kecil
Bogor (SI Online) – Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) KH Didin Hafidhuddin, menegaskan, kebijakan perpajakan seharusnya berorientasi pada keadilan dengan membebankan pajak kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi besar serta perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar, bukan kepada masyarakat miskin yang hanya berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa agar kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan pajak.
“Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa bahwa jangan mengambil pajak dari kebutuhan pokok,” ujar Kiai Didin dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (7/6/2026).
Ia mencontohkan para pegawai yang memiliki penghasilan pas-pasan dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menurutnya, kelompok seperti itu tidak semestinya dibebani pajak.
“Pegawai yang punya penghasilan pas-pasan, hanya sekadar untuk kebutuhan makanannya, pakaiannya, itu jangan dikenakan pajak,” katanya.
Sebaliknya, pajak seharusnya dikenakan kepada aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan besar. “Pajak itu harusnya dikenakan pada usaha, kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan besar,” ujarnya.
Kiai Didin menilai praktik yang terjadi saat ini justru membuat hampir seluruh aktivitas ekonomi dikenai pajak, termasuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan dan melemahkan aktivitas ekonomi.
“Sekarang semuanya dipajaki, sampai makan pun dikenai pajak. Itu yang merugikan,” kata mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu.
Ia mengingatkan bahwa beban pajak yang terlalu besar dapat memengaruhi semangat masyarakat untuk bekerja dan meningkatkan produktivitasnya.
“Ada hubungan timbal balik yang negatif antara pajak dengan kegiatan ekonomi. Semakin besar pajaknya, semakin kegiatan ekonomi bisa turun,” ujarnya.
Kiai Didin mengutip pandangan ilmuwan Muslim terkemuka, Ibn Khaldun, yang dalam karya-karyanya menjelaskan bahwa keringanan pajak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan pajak yang terlalu tinggi justru dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ketika pajak diberikan keringanan, maka kegiatan ekonomi akan naik. Tapi ketika pajak itu besar, maka kegiatan ekonomi akan turun,” jelasnya.






