Irak Sita 375 Kg Emas dalam Kasus Korupsi Wakil Menteri
Baghdad (Suaraislam.id)–Dewan Peradilan Agung Irak telah mengumumkan pengembalian 375 kg emas yang terkait dengan kasus penangkapan mantan Wakil Menteri Perminyakan Urusan Pemurnian, Adnan Al Jumaili, pada bulan lalu atas dugaan korupsi.
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Khusus Anti-Korupsi Pusat menyatakan bahwa sebanyak 358 kg logam mulia tersebut berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang melibatkan otoritas regional Kurdistan. Operasi khusus ini berjalan di bawah pengawasan langsung Ketua Dewan Peradilan Agung, Faiq Zidan.
Sementara itu, sebanyak 17 kg emas tambahan disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Namun, rincian mengenai jalannya operasi tersebut tidak diungkapkan kepada publik.
Emas yang berhasil disita kini telah diserahkan kepada Departemen Pengeluaran dan Keuangan Bank Sentral Irak. Langkah ini dilakukan seiring upaya otoritas dalam melacak aset-aset yang diperoleh secara tidak sah.
Perkembangan ini dipandang sebagai pencapaian signifikan dalam tindakan tegas anti-korupsi yang kian meningkat sejak Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi ditunjuk pada Mei lalu. Sejak saat itu, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah pejabat senior dan membongkar hilangnya uang negara senilai lebih dari 100 juta dolar AS beserta barang berharga lainnya.
Aset-aset yang disita tersebut terikat erat dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Al Jumaili. Ia sendiri telah ditahan sejak Mei dan secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni.
Penyelidikan ini menyasar aktivitas sang pejabat sejak Oktober tahun lalu. Kasus ini berpusat pada tuduhan bahwa Al Jumaili mengeksploitasi sumber daya negara dan kontrak pemerintah demi mendapatkan suap serta keuntungan pribadi.
Penyitaan emas terbaru ini menyusul temuan besar yang diumumkan pada Kamis lalu. Saat itu, otoritas menemukan uang tunai tersembunyi sebesar 14 miliar dinar Irak atau setara 10,6 juta dolar AS di dalam sebuah lubang drainase air hujan.
Juru bicara pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, mengungkapkan kepada Al Jazeera bahwa total dana yang dilacak dalam kasus Al Jumaili saja telah melampaui 127 miliar dinar atau sekitar 96 juta dolar AS. Jumlah fantastis ini masih ditambah lagi dengan uang tunai senilai 24 juta dolar AS, aset realestat, kendaraan, serta perhiasan emas.
Penyelidikan intensif ini berada di bawah inisiatif pemerintah yang lebih luas dengan sandi “Operation Dawn” (Operasi Fajar). Program ini bertujuan melacak dana negara yang hilang atau disalahgunakan oleh para oknum pejabat.
Sejumlah aset telah disita dan beberapa tersangka ditahan dalam kampanye anti-korupsi ini, termasuk para anggota parlemen. Imunitas politik mereka bahkan telah dicabut agar proses hukum dan penuntutan dapat berjalan.
Al-Aboudi menegaskan bahwa kampanye anti-korupsi ini diatur oleh prosedur peradilan yang sangat ketat. Pemerintah sama sekali tidak akan mempertimbangkan gelar atau jabatan para tersangka saat mengejar suatu kasus hukum.
“Kami berurusan dengan para tersangka dalam kasus korupsi, dan menggunakan frasa ‘tingkat politik’ mungkin tidak akurat,” kata al-Aboudi kepada Al Jazeera.






