NASIONAL

Kecam Keras Pelecehan Al-Qur’an dalam Konser, BKsPPI: Agama Bukan Candaan

Jakarta (Suaraislam.id) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengecam keras adanya pelecehan terhadap Surah Ad-Dhuha dalam sebuah konser yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

BKsPPI menilai, adanya tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) dinilai telah melewati batas kewajaran dalam dunia hiburan dan menyentuh ranah penghormatan terhadap kesucian agama.

BKsPPI menegaskan bahwa Surah Ad-Dhuha merupakan bagian dari Al-Qur’an yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menjadikan ayat atau surat Al-Qur’an sebagai bahan permainan, candaan, tantangan hiburan, terlebih dikaitkan dengan pemberian minuman keras, dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dan berpotensi merendahkan simbol kesucian agama.

“Al-Qur’an bukan bahan permainan. Agama bukan bahan candaan. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan,” tegas BKsPPI dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026) menanggapi adanya challenge hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah miras dalam konser The Sounds Project.

BKsPPI secara khusus mendesak penyelenggara dan pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka, bertanggung jawab, dan transparan mengenai peristiwa tersebut.

Klarifikasi itu, menurut BKsPPI, harus menjelaskan siapa pihak yang membuat dan menjalankan tantangan tersebut serta sejauh mana keterlibatan penyelenggara acara.

BKsPPI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh masyarakat. “BKsPPI menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut diperiksa secara profesional dan adil,” demikian sikap organisasi tersebut.

BKsPPI juga mengingatkan para penyelenggara acara dan industri hiburan agar memiliki kepekaan lebih tinggi ketika menggunakan simbol-simbol agama dalam kegiatan publik.

Menurut BKsPPI, kebebasan berekspresi tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan atau melecehkan kesucian agama dan keyakinan masyarakat.

Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah dan pihak berwenang mengevaluasi standar penyelenggaraan kegiatan hiburan di ruang publik. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai agama, norma sosial, ketertiban umum, dan prinsip kehidupan berbangsa.

BKsPPI berpandangan bahwa Indonesia merupakan negara yang menghormati agama dan keyakinan masyarakatnya. Karena itu, kreativitas di dunia hiburan tidak boleh dilepaskan dari etika dan tanggung jawab.

“Indonesia adalah negara yang menjunjung dan menghormati agama dan keyakinan masyarakatnya. Karena itu, kreativitas harus dibangun di atas etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap keberagaman,” tegas BKsPPI.

Selain langkah hukum, BKsPPI mendorong adanya dialog dan edukasi yang melibatkan tokoh agama, pelaku industri kreatif, pemerintah, dan generasi muda. Tujuannya agar kebebasan berkesenian dan berekspresi tetap berkembang tanpa menyinggung, merendahkan, ataupun menodai kesucian agama.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum BKsPPI KH. Didin Hafidhuddin dan Sekretaris Jenderal KH. Akhmad Alim, di Jakarta, 11 Agustus 2026. []

Back to top button