Munarman Persoalkan Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran, Sebut Ada Dugaan Keterangan Palsu
Jakarta (Suaraislam.id) – Polemik mengenai dokumen administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Advokat senior Munarman mempersoalkan legalitas surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Dokumen yang dipersoalkan tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 6 Agustus 2019 Nomor 9149/D.DI/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut kemudian dinilai setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Namun, menurut Munarman, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administratif. Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat penyetaraan tersebut dengan mengaitkannya pada dugaan pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi.
“Dari segi hukum ini kejahatan: memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Munarman melalui keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Munarman mempersoalkan keterangan mengenai pendidikan Gibran di UTS Insearch. Menurut dia, lembaga tersebut memiliki durasi pendidikan sekitar sembilan bulan dan ia menyebutnya sebagai kursus, bukan lembaga pendidikan formal.
Sementara itu, kata Munarman, Gibran hanya mengikuti program tersebut selama sekitar dua bulan.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan bagaimana pendidikan tersebut dapat menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif pendidikan.
“Yang membuat, yang menyuruh membuat, yang menggunakan adalah pelaku kriminal,” kata Munarman.
Diketahui, polemik tersebut kini telah masuk ke ranah hukum administrasi negara. Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. []






