RESONANSI

HUT ke-81 RI: Ajang Refleksi dan Audit Nasional

Oleh: Rusli Abdul Roni, Quality Manager & Lecturer Social Science & Humanity Department, College of Continuing Education (CCEd), Universiti Tenaga Nasional (UNITEN) Malaysia.

17 Agustus 2026 menandai delapan puluh satu tahun kemerdekaan Indonesia. Usia ini cukup matang untuk tidak sekadar mengulang pidato, memekikkan jerit merdeka, dan mengibarkan bendera tanpa keberanian memeriksa keadaan bangsa.

Kemerdekaan tidak boleh hanya dirayakan sebagai kemenangan masa lalu. Ia harus diaudit, dimuhasabah, dan direfleksikan sebagai amanah masa kini.

Setiap bulan Agustus, bendera merah putih berkibar di sepanjang jalan diiringi alunan lagu-lagu kebangsaan. Para pejabat berbicara tentang perjuangan, persatuan, dan pengorbanan para pahlawan.

Namun, di balik kemeriahan tersebut, rakyat berhak mempertanyakan apakah kemerdekaan telah menghadirkan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan masa depan yang bermartabat. Pertanyaan mendasar muncul: apakah bangsa ini hanya berhasil mengusir penjajah asing, tetapi membiarkan watak penjajahan tumbuh di dalam rumah sendiri?

Penjajahan tidak selalu dilakukan oleh bangsa asing, melainkan dapat dilakukan oleh anak bangsa terhadap bangsanya sendiri. Sejarah mencatat istilah pengkhianat bangsa untuk merujuk pada pihak yang menjadi mata-mata atau antek asing.

Penjajahan hadir ketika kekuasaan digunakan untuk menguasai alih-alih melayani. Bentuk ketidakadilan terjadi saat kekayaan negara diperlakukan sebagai warisan pribadi, aset serta aparatur negara digerakkan untuk kepentingan kelompok, dan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Jika dahulu hasil bumi diangkut oleh penjajah asing, kini kekayaan negara dapat dirampas melalui korupsi, monopoli, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan jabatan. Pelakunya mungkin berbahasa Indonesia, menyanyikan lagu kebangsaan, serta berdiri khusyuk saat teks proklamasi dibacakan.

Namun, apabila perilakunya menindas rakyat dan merampas hak publik, ia sesungguhnya sedang meneruskan pekerjaan penjajah. Rasulullah Saw. pernah bersabda: “KezaIiman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Peringatan HUT ke-81 RI semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit nasional secara menyeluruh. Audit ini mencakup aspek moral, sosial, politik, kemanusiaan, keadilan, dan kemakmuran.

Salah satu neraca etik yang dapat digunakan adalah maqasid syariah, yakni tujuan-tujuan luhur syariat untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Maqasid syariah bukan sekadar istilah agama dalam pidato, melainkan menuntut perlindungan nyata terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh an-nasl, hifzh al-mal).

Perlindungan agama menuntut agar simbol keagamaan tidak diperdagangkan demi meraih kekuasaan atau membenarkan kezaliman. Apabila simbol agama makin marak tetapi korupsi tetap subur dan keadilan mahal, yang berkembang hanyalah kesalehan panggung, bukan akhlak kebangsaan.

Perlindungan jiwa menuntut negara memastikan rakyat hidup aman dan layak. Kemerdekaan kehilangan makna ketika warga miskin harus memilih antara membeli makanan atau obat, pekerja kehilangan perlindungan, dan nyawa manusia dinilai berdasarkan status sosial.

Perlindungan akal menghendaki pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan memerdekakan pikiran. Bangsa yang membiarkan pendidikan menjadi barang mewah sedang membangun bentuk penjajahan baru terhadap masa depan anak bangsa.

Perlindungan keturunan menuntut penjagaan terhadap lingkungan, persatuan, dan keberlanjutan bangsa. Sayangnya, benih perpecahan sering disemai melalui politik identitas dan fanatisme kelompok demi kepentingan elite politik.

1 2Laman berikutnya
Back to top button