#Darurat LGBTDAERAH

Mantan Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Perwali P4S: Penantian Lima Tahun Akhirnya Berbuah Aturan Pelaksana

Bogor (Suaraislam.id) — Mantan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Menurut Atang, lahirnya aturan pelaksana tersebut merupakan kabar yang patut disyukuri setelah melalui proses panjang sejak Perda P4S disahkan hampir lima tahun lalu.

“Alhamdulillah, berkah insya Allah. Semoga menjadi pahala bagi Pak Wali, jajaran penyusun, dan para aktivis penggerak yang sudah berjuang tak kenal lelah. Semoga menjadi bekal untuk penerapan yang optimal dari Perda P4S ini,” ujar Atang kepada Suara Islam, Selasa (8/9/2026).

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menetapkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda P4S Nomor 10 Tahun 2021.

Kabar resmi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, yang menyatakan bahwa Perwali telah diundangkan dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.

“Menginformasikan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026). Pengundangannya sudah kami unggah di JDIH Kota Bogor. Semoga menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor,” tulis Yulia.

Perwali tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim bersama Sekretaris Daerah Denny Mulyadi, sehingga resmi menjadi dasar operasional pelaksanaan Perda P4S yang telah berlaku sejak 21 Desember 2021.

Atang menilai perjuangan tidak berhenti pada terbitnya regulasi. Ia berharap Perwali menjadi instrumen nyata dalam menjalankan amanat Perda P4S secara efektif melalui sinergi pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Perda P4S akan diukur bukan dari keberadaan aturan semata, melainkan dari konsistensi implementasinya dalam mencegah perilaku penyimpangan seksual serta melindungi generasi muda Kota Bogor.

Dengan terbitnya Perwali Nomor 20 Tahun 2026, Kota Bogor kini resmi memiliki landasan hukum yang lengkap untuk mengimplementasikan kebijakan P4S setelah penantian hampir lima tahun. []

Back to top button